KONSEPSI BHABINKAMTIBMAS

 







MODUL

KONSEPSI BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DANKETERTIBAN

MASYARAKAT (BHABINKAMTIBMAS)




6 JP (270 Menit )





Pendahuluan



Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002bahwaKepolisianNegaraRepublikIndonesiamerupakanalatNegara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat.

Selain melaksanakan peran diatas salah satu tugas Polri adalah membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,  maka  Polri  terusmenerusmelakukan berbagai upaya, antara  laindenganmenerapkan kebijakan dan strategi Pemolisian Masyarakat (Polmas) dalam penyelenggaraan tugasPolri,yangintinya membangun kemitraan antara Polri denganmasyarakatsehinggaterwujudrasasalingpercaya,salingmenghargaidansalingmenghormati

antara Polri dengan masyarakat.

Untuk pemantauan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dimulai dari desa/kelurahan oleh Polsek sebagai satuan operasional kepolisian terdepan perlu adanya hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat yaitu dengan menugaskan anggota Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan.

Untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas, maka dalam modul ini akan dibahas materi tentang: pengertian, tugas pokok, fungsi, wewenang, landasan hukum, pengetahuan, keterampilan, sikap kepribadian, pengawasan dan pengendalian Bhabinkamtibmas, kelengkapan dan administrasi Bhabinkamtibmas.









StandarKompetensi




Memahami tugas Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Polri.









KompetensiDasar



Memahami konsep Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Polri.

Indikator hasil belajar :

Menjelaskan pengertian-pengertian Bhabinkamtibmas.

Menjelaskan tugas pokok Bhabinkamtibmas.

Menjelaskan fungsiBhabinkamtibmas.

Menjelaskan wewenangBhabinkamtibmas.

Menjelaskan landasan hukumBhabinkamtibmas.

Menjelaskan pengetahuan yang perlu dimiliki olehBhabikamtibmas.

MenjelaskanketerampilanyangharusdimilikiolehBhabinkamtibmas.

Menjelaskan sikap kepribadianBhabinkamtibmas.

Menjelaskan pengawasan dan pengendalianBhabinkamtibmas.

Menjelaskan kedudukan, kelengkapan dan administrasi Bhabinkamtibmas.









MateriPelajaran



Pokok Bahasan:

Konsep Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Polri.


Sub Pokok Bahasan:

Pengertian-pengertianBhabinkamtibmas.

Tugas pokokBhabinkamtibmas.

FungsiBhabinkamtibmas.

WewenangBhabinkamtibmas.

Landasan hukum Bhabinkamtibmas.

Pengetahuan yang perlu dimiliki olehBhabikamtibmas.

Keterampilan yang harus dimiliki olehBhabinkamtibmas.

Sikap kepribadian Bhabinkamtibmas.

Pengawasan dan pengendalianBhabinkamtibmas.

Kedudukan, kelengkapan dan administrasiBhabinkamtibmas.
















MetodePembelajaran



Metodeceramah

Ceramah digunakan untuk menjelaskan materi tentang Bhabinkamtibmas.

Metode tanyajawab

Digunakan dalam setiap penjelasan pendidik yang belum dimengerti peserta didik serta permasalahan yang muncul dalam proses pembelajaran maupun berdasarkan pengalaman peserta didik.

Metodediskusi

Metode ini digunakan pendidik untuk mendiskusikan tentang materi Bhabinkamtibmas.









BahanDanAlat



Alat/media:

White Board dan papanflipchart.

Komputer/Laptop.

LCD danScreen.

Laserpoint.


Bahan:

Alattulis.

KertasFlipchart/HVS.


SumberBelajar:

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian masyarakat.









KegiatanPembelajaran



Tahap awal : 10 menit.

Pendidik melaksanakanapersepsi:

Pendidik membuka kelas.

Pendidik memperkenalkandiri.

Pendidik melakukan pencairan suasanakelas.

Pendidik menyampaikan tujuanpembelajaran.

Peserta didik memperhatikan, mencatat dan melaksanakan instruksipendidik.








Tahap inti : 250 menit Tahap inti 1: 90menit

Pendidik menyampaikanmateritentang Bhabinkamtibmas.

Pendidik memberikan kesempatan kepada Serdik untuk bertanya tentang materi yang belumdimengerti.

Tahap inti 2 : 160 menit

Pendidikmenugaskanpesertadidikuntukmendiskusikanmateri Bhabinkamtibmas.

Peserta didik dibagi dalam beberapa kelompok untuk melaksanakandiskusi.

Peserta didik memaparkan hasil diskusi dan di tanggapi kelompoklain.

Pendidikmembahashasildiskusipesertadidikdanmemberikan saran masukan untukpenyempurnaan.


Tahap Akhir: 10menit

Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.

Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada pesertadidik.

Pendidik merumuskan learning point/koreksi danmenyimpulkan materi pelatihan yang disampaikan kepada pesertadidik.






Tagihan/Tugas




Pesertadidikmengumpulkanresumemateriyangtelahdisampaikansehari setelah prosespembelajaran.










LembarKegiatan

















BahanBacaan



POKOK BAHASAN BHABINKAMTIBMAS

DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI


Pengertian-pengertian

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalamnegeri.

Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat ataukomunitas.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas  adalah pengemban Polmas didesa/kelurahan.

Strategi Polmas adalah cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai denganimplementasinya.

Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wahana komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidupmasyarakat.

Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKPM adalah tempat dan sarana yang digunakan untuk kegiatan Polri dan warga masyarakat dalam membangun kemitraan.








h. Pilar Polmas adalah pemangku kepentingan yang mendukung keberhasilan penerapan Polmas dimasyarakat lokal.



Tugas dan KegiatanBhabinkamtibmas

Merujuk Perkap Nomor 3 tahun2015

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif didesa/kelurahan.

KegiatanBhabinkamtibmas:

Mengunjungi rumah ke rumah (door to door) pada seluruh wilayahpenugasannya.

Membantu pemecahan masalah(ProblemSolving).

Mengatur dan mengamankan kegiatanmasyarakat.

Menerimainformasitentangterjadinyatindakpidana.

Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan danpelanggaran.

Melibatkan diri dalam pemberian bantuan kepada korban bencana alam dan wabahpenyakit.

Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayananPolri.


Keputusan Kapolri Nomor:Kep/1076/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Buku PintarBhabinkamtibmas

Membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkanbagipelaksanaantugasPolridiDesa/klurahan. Tugas-tugasBhabinkamtibmas:

Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hokum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan yangberlaku.

Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan apparat Desa, tomas, toga, toda, todat dan para sesepuh yang ada di dese/kelurahan atau kelurahan.

Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhadapmasyarakat.

Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.





Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas.

Membangun masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurahan.

Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum Kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam Bhabinkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penanganan permasalahan ataupotensigangguandanambanggangguanyangterjadi di masyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata kamtibmas.

Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hokum danperundang-undangan.

Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertibanumum.

Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam pengamananlingkungan.

Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yangberwenang.

Menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untukmemperolehmasukanatasberbagaiisuataukisaran suara tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalammasyarakat.


FungsiBhabinkamtibmas

melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakatuntuk:

mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan sertapenyelesaiannya.

memelihara hubungansilaturahmi/persaudaraan.

membimbingdanmemberikanpenyuluhandibidanghukumdan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat(Harkamtibmas).

mendorong pelaksanaan Sistem Keamanan lingkungan (Siskamling) dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.





memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.

menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifatpositif.

mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.dan

melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi,motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah.



WewenangBhabinkamtibmas

menyelesaikan perselisihan warga masyarakat ataukomunitas.

mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.

mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) danmelakukan Tindakan Pertama (TP) di TKP.dan

mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuanbangsa


Dasar HukumBhabinkamtibmas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Keputusan Kapolri Nomor:Kep/1076/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Buku PintarBhabinkamtibmas


Pengetahuan Yang Perlu Dimiliki OlehBhabikamtibmas

Karakteristik wilayahpenugasan.

Budaya masyarakatsetempat.

peraturanperundang-undangan.

sosiologi masyarakatdesa.

Polmas.

komunikasisosial.

bimbingan danpenyuluhan.

kepemimpinan.

hak asasi manusia.





KeterampilanBhabinkamtibmas

deteksidini.

komunikasisosial.

negosiasi danmediasi.

kepemimpinan.dan

pemecahan masalahsosial.


Sikap KepribadianBhabinkamtibmas

Percaya diri adalah: bersikap optimis terhadapkemampuannya, apa yang dilaksanakannya dan bagaimana melaksanakannya serta tidak takut untuk mengembangkan kemampuandiri.

Profesional adalah: kemampuan profesionalisasi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat khususnya kemampuanmembangunkemitraandenganwargamasyarakat.

Disiplin adalah: ketaatan kepada aturan dan ketertiban diri dalam penggunaan waktu secara efektif untuk melaksanakan tugas maupun kehidupansehari-hari.

Simpatik adalah : selalu berpakaian rapi, sikap menarik dan menunjukkanempati.

Ramahadalah:selalumenunjukkansikapberteman/bersahabat murah senyum, mendahului sapa dan membalassalam.

Optimis adalah: bersikap positif, tidak ragu akan keberhasilan dalam setiap melakukanpekerjaan.

Inisiatifadalah:kemampuanmengajukangagasandanprakarsa dalammengidentifikasimasalah,menentukanprioritasmasalah, mencari alternatif solusi dan memecahkan permasalahan dengan melibatkanmasyarakat.

Cermat adalah: teliti dalam mengumpulkan dan menganalisis fakta serta mempertimbangkan konsekuensi atas setiap pengambilankeputusan.

Tertibadalah:selaluteraturdalammelaksanakanpekerjaandan mampu menata / menyusun rencana kerja, dokumen, lingkungan kerja dan wilayahkerja.

Akurat adalah: mampu menentukan tindakan yang tepat dalam mengantisipasi permasalahan, disertai argumentasi yangjelas.

Tegas adalah: mampu mengambil keputusan dan tindakan tegas tanpa keraguan serta melaksanakannya tanpa menunda- nundawaktu.

Peduli adalah: peka terhadap situasi dan lingkungan tugasnya maupun terhadap gejolak dan potensi gangguan Kamtibmas yang timbuldimasyarakat.


Pengawasan dan Pengendalian Bhabinkamtibmas

Pengawasan terhadap pelaksanaan Polmas meliputi:





pengawasan fungsional.dan

pengawasan melekat atau pengawasanlangsung.

Pengawasan fungsional dilakukanoleh:

Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri.

Itwasda dan Bidpropam untuk tingkatPolda.

Seksi Pengawasan dan Seksi Propam untuk tingkat Polres.dan

Kapolsek dan Kanit Binmas Polsek untuk tingkatPolsek.

Pengawasan melekat atau pengawasan langsung dilakukan oleh atasan langsung maupun atasan tidak langsung dari masing-masing pengemban Polmas danBhabinkamtibmas.


Kedudukan, Kelengkapan dan AdministrasiBhabinkamtibmas

KedudukanBhabinkamtibmas

BhabinkamtibmasberkedudukandibawahstrukturPolsek, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolsek, dalam kegiatannya dikoordinir oleh Kanit Binmas Polsek.

Bhabinkamtibmas diangkat dan diberhentikan oleh Kapolres dengankeputusan.

Wilayah penugasan Bhabinkamtibmas adalah di Desa/Kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan ketentuan setiap Desa/Kelurahan ditugaskan seorang Bhabinkamtibmas.


Kelengkapan Bhabinkamtibmas untuk mendukung kelancaran tugas

Jashujan.

Rompi.

Jaket.

Senter.

RanselKerja.

Kamera.

komputer, modem, danprinter.

Alat Komunikasi (HP, HT,Megaphone/Wireless).

KartuNama.

BelangkoKunjungan.

StikerKunjungan.

BrosurKamtibmas.

BukuAgenda.

Peta Desa/Kelurahan.

Garis Polisi (policeline).

Alat Tulis Kantor (ATK).dan

Alat mobilitas (sepedamotor/sepeda/lain-lain).






Pembuatan AdministrasiBhabinkamtibmas

Laporan Informasi

Surat KesepakatanBersama

Laporan Hasil PemecahanMasalah

Laporan Rekapitulasi PemecahanMasalah

Rekapitulasi Laporan KegiatanBhabinkamtibmas

Buku MutasiKegiatan
















































Rangkuman



Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajakmasyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sertamenemukan pemecahanmasalahnya.


PengembanPolmasadalahsetiapanggotaPolriyangmelaksanakan Polmas di masyarakat ataukomunitas.


Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya  disebut  Bhabinkamtibmas  adalah   pengemban Polmas didesa/kelurahan.


Strategi Polmas adalah cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai denganimplementasinya.


Tugas Pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif didesa/kelurahan.


WewenangBhabinkamtibmas

Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat ataukomunitas.

mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagaitindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.

mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) danmelakukan Tindakan Pertama (TP) diTKP.

mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yangdapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuanbangsa.















SoalLatihan



Jelaskan pengertian-pengertian Bhabinkamtibmas!

Jelaskan tugas pokokBhabinkamtibmas!

Jelaskan fungsiBhabinkamtibmas!

Jelaskan wewenangBhabinkamtibmas!

Jelaskan landasan hukumBhabinkamtibmas!

Jelaskan pengetahuan yang perlu dimiliki olehBhabinkamtibmas!

Jelaskan keterampilan yang harus dimiliki olehBhabinkamtibmas!

Jelaskan sikap kepribadianBhabinkamtibmas!

Jelaskan pengawasan dan pengendalianBhabinkamtibmas!

Jelaskan kedudukan, kelengkapan dan administrasi Bhabinkamtibmas!








































ADMIN Bermimpi untuk bebas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel