TPTKP
MoDUL
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIANPERKARA
(TPTKP)
14 JP (630menit)
Pengantar
1. Pengantar
Suatu tindak pidana dapat diketahui melalui berbagai cara seperti dari laporan, pengaduan, tertangkap tangan dan bisa juga karena diketahui sendiri secara langsung oleh petugas Kepolisian. Setelah mengetahui adanya tindak pidana yang telah terjadi petugas Kepolisian segera mempersiapkan personel dan peralatan serta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Namun pada kenyataannya masih ditemukan petugas Kepolisian setelah mengetahui laporan ataupun pengaduan adanya tindak pidana tidak segera mempersiapkan diri untuk menuju ke TKP, dengan berbagai alasan seperti tidak ada kendaraannya, atau mungkin tidak ada bensin,dll.
Dalam rangka menjaga keaslian atau status quo TKP diperlukan Tindakan Kepolisian untuk melakukan TPTKP dan pengamanan TKP baik TKP Kriminalitas maupun Non Kriminalitas.
Pengetahuan tentang TPTKP dan pengamanan TKP sangat penting untuk dimiliki oleh setiap anggota Polri yang tentunya perlunya didukung sarana prasarana sehingga dapat melaksanakan TPTKP dengan semaksimal mungkin untuk proses penyelidikan danpenyidikan.
Setelah mendatangi TKP, Polisi akan segera melakukan TPTKP Hasil pengolahan TKP akan dituangkan Laporan sementara dan dibuatkan sketsa TKP. Hal ini dilakukan antara lain untuk memberikan arah kepada penyidik dalam melakukan penyidikan dan rekonstruksi, memberikan gambaran kepada jaksa dan hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara tindak pidana tersebut. Karena TKP adalah bukti nyata dari skenario kejahatan dari awal sampai denganakhir..
KompetensiDasar(Copperplate14)
Memahami pentingnya TPTKP, tindakan di TKP dan mampu menerapkan Pam TKP danTPTKP.
Indikator Hasil Belajar :
Menjelaskan pengertian- pengertian yang berhubungan denganTKP.
Menjelaskanteori bukti segitiga.
Menjelaskan pentingnyaTPTKP.
Menjelaskan faktor-faktor yang dapat merusakTKP.
Menjelaskan dasar hukum penangananTKP
Menjelaskan tujuanTPTKP.
Menjelaskan pejabat yang berwenang menanganiTKP.
Menjelaskan sumber diketahuinya Tindak Pidanan.
Menjelaskan prosedur penangananTKP.
Menjelaskan Persiapan PenanganTPTKP.
Menjelaskan Peralatan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan TPTKP.
Menjelaskan Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP.
Menjelaskan Prosedur Pelaksanaan KegiatanTPTKP.
Menjelaskan Prosedur Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP).
Menjelaskan Tindakan setelah dilakukanTPTKP.
Menjelaskan Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan diTKp.
Menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan diTKP
Menjelaskan penetapan area statusquo
Menjelaskan Tindakan awal diTKP.
Menjelaskan dan mendemonstrasikan tindakan terhadapkorban.
Menjelaskan dan mendemonstrasikan tindakan jika pelaku masih berada di TKP pada kasuskriminal.
Menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan barang bukti.
Menjelaskan dan mendemonstrasikan tindakan terhadap barangbukti.
Menjelaskan penanganansaksi-saksi.
Menjelaskan kegiatan Kepolisianlainnya.
MateriPokok
Pengertian- pengertian yang berhubungan denganTKP.
Teori bukti segitiga.
PentingnyaTPTKP.
Faktor-faktor yang dapat merusakTKP.
Dasar hukum penangananTKP
TujuanTPTKP.
Pejabat yang berwenang menanganiTKP.
Sumber diketahuinya TindakPidana.
Prosedur penangananTKP.
Persiapan PenanganTPTKP.
Peralatan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakanTPTKP.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP.
Prosedur Pelaksanaan KegiatanTPTKP.
Prosedur Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP).
Tindakan setelah dilakukanTPTKP.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan diTKP.
Hal-hal yang perlu diperhatikan diTKP.
Penetapan area status quo.
Tindakan awal diTKP.
Tindakan terhadap korban, pelaku, barang bukti dan saksi diTKP.
Kegiatan Kepolisianlainnya
Simulasi kegiatanTPTKP.
MetodePembelajaran
Ceramah, Tanya jawab, mengekplor dan diskusi digunakan untuk menjelaskan materitentang
Pengertian- pengertian yang berhubungan denganTKP.
Teori bukti segitiga.
PentingnyaTPTKP.
Faktor-faktor yang dapat merusakTKP.
Dasar hukum penangananTKP
TujuanTPTKP.
Pejabat yang berwenang menanganiTKP.
Sumber diketahuinya TindakPidana.
Prosedur penangananTKP.
Persiapan PenanganTPTKP.
Peralatan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakanTPTKP.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP.
Simulasi, diskusi dan demonstrasi untuk menyampaikanmateri tentang:
Prosedur Pelaksanaan KegiatanTPTKP.
Prosedur Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP).
Tindakan setelah dilakukanTPTKP.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan diTKP.
Hal-hal yang perlu diperhatikan diTKP.
Penetapan area status quo.
Tindakan awal diTKP.
Tindakan terhadap korban, pelaku, barang bukti dan saksi diTKP.
Tindakan Kepolisianlainnya.
Penilaian baik buruk terhadap personil yang melaksanakan KegiatanTPTKP
BahandanAlat
Bahan
Materi bahanajar
Alat utama dan Perlengkapan olahTKP
Bahan tanya jawab dari pengalaman pesertadidik.
Alat
Whiteboard.
Flipchart.
Kertasflipchart.
Komputer/laptop.
LCD danscreen.
Alattulis.
ProsesPembelajaran: 8JP=360menit
Tahap awal : 10 menit
Pendidik memperkenalkandiri.
Pendidik menyampaikan apersepsi yang berisi pengantar mata pelajaran, kompetensi dan tugas yang harus dilakukan oleh peserta pelatihan setelah mengikuti materi pelajaran ini.
Tahap inti: 340menit
Pendidik menjelaskan materi tentang:
Pengertian- pengertian yang berhubungan denganTKP.
Teori bukti segitiga.
PentingnyaTPTKP.
Faktor-faktor yang dapat merusakTKP.
Dasar hukum penangananTKP
TujuanTPTKP.
Pejabat yang berwenang menanganiTKP.
Sumber diketahuinya TindakPidana.
Prosedur penangananTKP.
Persiapan PenanganTPTKP.
Peralatan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan TPTKP.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP
Peserta memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.
Pendidik menginstruksikan membentuk kelompok diskusi dan simulai serta mempraktekkan materi tentang:
Prosedur penangananTKP
Prosedur penutupanTKP.
Tindakan setelah dilakukanTPTKP.
Faktor yang mempengaruhi kegiatan diTKP
Hal yang perlu diperhatikan diTKP.
Penetapan area statusquo.
Tindakan terhadap korban, pelaku, saksi dan barang bukti di TKP.
Peserta didikmembentuk kelompok dan mendiskusikan selanjutnya mensimulasikan hasil diskusi.
(Waktu 30 menit)
Pendidik memutarkan film Inavis dan Pam tup TKP. Peserta didik menyaksikan film serta mencatat hal-hal penting..
Tahap akhir : 10 menit
Penguatan materi:
Pendidik memberikan ulasan secara umum terkait dengan proses pembelajaran dan hasildiskusi.
Cek penguasaan materi:
Pendidik mengecek penguasaan materi pelatihan dengan cara bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.
c Learning point:
Pendidik dan peserta didik merumuskan learning point dari materi pembelajaran.
Tagihan/Tugas
Peserta didik mengumpulkan laporan hasil tugas pembuatan Mind maping tentang pelajaran TPTKP dan hasil diskusi Pam tup TKP.
Laporan diserahkan dalam bentuk tulisan tangan kepada pendidik.
LembarKegiatan
Simulasi :
Skenario:
Skenario penanganan TKP olah Aiptu A, selanjutnya peserta didik mendiskusikan dan menilai point baik dan point buruk yang dilakukan oleh Aiptu A saat berkunjung dan terdapat TKP.
Petunjuk kerja:
Lakukan diskusikelompok.
Lakukan penilaian terhadap tindakan Aiptu A saat melakukan kunjungan dan ada laporan dari masyarakat adaTKP.
BahanBacaan
Pengertian-Pengertian yang Berkaitan denganTKP.
Tempat Kejadian Perkara(TKP).
Adalah tempatdimana suatu tindak pidana terjadi atau akibat yang ditimbulkannya dan tempat-tempat lain dimana barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapatditemukan.
TKP menurut (BKA) Buddes KriminalAmt.
Adalah tempat-tempat dimana berlangsungnya pelaku tindak pidana sebelum, selama dan setelah melakukan tindakan pidana, mengakibatkan perubahan-perubahan pada lingkungan sekitarnya dimana ditemukan jejak suatu kejahatan.
Tempat Kejadian Perkara sangat berarti dalam rangka penyelidikan tindak pidana, karena daripadanya dapat diperoleh keterangan-keterangan, petunjuk-petunjuk pertama tentang hal-hal, sebagai berikut:
Waktu terjadinya TindakPidana.
Tempat terjadinya TindakPidana.
Jalannya kejadian TindakPidana.
Motif atau alasan dilakukannya TindakPidana.
Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh suatu Tindak Pidana.
Penanganan Tempat KejadianPerkara.
Adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, yaitu menyelenggarakan kegiatan dan tindakan Kepolisian yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang meliputi 2 (dua) kegiatan, sebagai berikut:
Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Pengolahan TKP (CrimeProcessing).
Tindakan Pertama di Tempat KejadianPerkara.
Adalah tindakan Kepolisian yang harus dilakukan segera setelah diketahuinya terjadi tindak pidana dengan tujuan untuk melakukan pertolongan atau perlindungan kepada korban atau anggota masyarakat serta melakukan penutupan / pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna persiapan penyidikanselanjutnya.
f. Pengolahan Tempat KejadianPerkara
Adalah tindakan atau kegiatan-kegiatan yang segera harus dilakukan setelah TPTKP dilakukan dengan maksud untuk mencari, mengumpulkan, mengenal, mengevaluasi petunjuk- petunjuk, keterangan dan bukti serta identitas tersangka menurut teori bukti segitiga, guna memberi arah penyidikan selanjutnya.
Teori Bukti Segitiga dalam Pengungkapan KasusPidana.
Teori Bukti Segitiga adalah hubungan antara 3 (tiga) unsur masing- masing antara Pelaku Kejahatan, Korban Kejahatan dan Alat Kejahatan, yang saling berinteraksi pada suatu peristiwa pidana di TKP. Teori ini membahas hubungan antara 3 (tiga) unsur yang terlibat dalam suatu peristiwa pidana, yaitu :
Korban.
Pelaku.
Alat yang dipakai dalam melakukankejahatan.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkaranya sendiri merupakan titik “PUSAT” dari hubungan antara ke-3 (tiga) unsur tersebut diatas (lihat gambar).
Teori Bukti Segitiga Pisau Analisis
BARANG BUKTI
TKP
PELAKU KORBAN/
SAKSI
3. Pentingnya TPTKP dalam Pengungkapan KasusPidana.
Tempat Kejadian Perkara adalah tempat dimana suatu Tindak Pidana dilakukan/terjadi/akibat yang ditimbulkan, serta tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana dapat ditemukan.
Penanganan TKP tidak semudah seperti apa yang dibayangkan oleh kebanyakan orang, sebab apabila pada awal penanganan TKP, sudah menyimpang/salah dari ketentuan teknis yang berlaku, TKP akan rusak dan hal-hal penting menyangkut jejak dan barang bukti telah berubah, maka akan sulit bagi kita untuk dapat menentukan langkah proses penyidikan lebih lanjut.
Suatu tindak terutama yang menyangkut jiwa dan keselamatan orang, tentu dapat mengundang perhatian masyarakat yang ingin mengetahui tentang banyak hal, juga pada kenyataannya sering menjadi penghalang dan bahkan makin mempersulit proses penyidikan suatu tindak pidana. Hasrat dan rasa keingintahuanmasyarakat
Untuk dapat mengungkap kasus suatu tindak pidana secara tuntas bisa diawali dari TKP, karena tindakan pertama yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara, baik yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok (team) adalah kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan suatu perkara dan merupakan langkah awal untuk dapat mengungkapkan tindak pidana yang terjadi atau dengan kata lain TPTKP adalah usaha permulaan yang sangat penting untuk menyidik lebih lanjut peristiwa yang terjadi.
Berhasil tidaknya penyidikan lebih lanjut sebagian “BESAR” tergantung pada kecepatan dan ketepatan dari Penyidik / Penyidik Pembantu / Penyelidik melakukan TPTKP.
Mengingat TKP merupakan salah satu “SUMBER” keterangan yang penting dan bukti-bukti yang harus diolah dalam usaha mengungkap tindak pidana yang terjadi, maka kemampuan penguasaan teknik dan taktik penanganan TKP sangat diperlukan, utamanya bagi anggota Polri dan tidak ada salahnya jika Kepolisian Khusus, PPNS dan masyarakat mengetahui cara-cara praktis tentang TPTKP.
Bagi anggota Polri, agar TKP merupakan bagian pokok dan merupakan pangkal pengungkapan perkara pidana, karena di TKP dapat ditemukan interaksi antara Pelaku, Korban dan Alat bukti dan dapat diberdayakan benar-benar merupakan Sumber Keterangan dan Kesaksian, baik secara obyektif maupunsubyektif.
Dalam mengungkap perkara, maka penting dilakukan TPTKP agar :
TKP dalam situasi / keadaan yang aman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab orang-orang yang ada di TKP baik saksi, korban dan tersangka tetapdi tempat selama pemeriksaan di TKPdilakukan.
TKP dalam keadaan Status Quo (keadaan aslinya /bentuk semula).
Korban/anggota masyarakat yang perlu pertolongan, perlindungan dapat dilakukan pertolongan sebagaimana mestinya sesuai dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
Menyebutkan Faktor-Faktor yang dapat MerusakTKP.
Keaslian TKP dapat rusak disebabkan beberapa faktor, yaitu :
FaktorAlam.
Iklim dan cuaca.
FaktorHewan.
Binatang buas, unggas, bakteri danamuba.
FaktorManusia.
Tersangka berusaha menghilangkan barangbukti.
Masyarakat yang penasaran masuk keTKP.
Petugas yang melakukan penanganan TKP dengan ceroboh.
KETENTUAN HUKUM, TUJUAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG SERTA PROSEDUR TPTKP
Dasar Hukum PenangananTKP
Penyidik / Penyidik Pembantu dan Penyelidik berwenang menerima Laporan atau Pengaduan (Pasal 5 (1) a ; Pasal7
a ; Pasal 11KUHAP).
Penyidik / Penyidik Pembantu berwenang melakukan Tindakan Pertama pada saat di Tempat Kejadian (Pasal7
b ; Pasal 11KUHAP).
Penyidik / Penyidik Pembantu berkewajibanmendatangi Tempat Kejadian (Pasal 111 (3) ; Pasal 4KUHAP).
Penyelidik karena kewajibannya berwenang mencari Keterangan dan Barang Bukti (Pasal 5 (1) a ; Pasal 2 KUHAP).
Ketentuan Teknis PenangananTKP
Ketentuan Teknis, tentang TKP :
Secara umum, setiap tempat dimana telah terjadi Tindak Pidana harus dianggap sebagaiTKP.
TKP merupakan salah satu sumber keterangan yang penting dan bukti-bukti yang dapat menunjukkan / membuktikan adanya hubungan antara korban, pelaku dan barang bukti serta TKP itu sendiri yang biasanya disebut dengan “Bukti SegiTiga”.
Dari hubungan tersebut, diusahakan untuk dapat diungkapkan pokok-pokok masalah, sebagi berikut:
Benarkah.
Tindak Pidana telah terjadi dan Tindak Pidana apa.
Bagaimanakah.
Tindak Pidana dilakukan.
Siapakah.
Yang melakukan Tindak Pidana itu.
DenganApakah.
Tindak Pidana dilakukan.
Mengapakah.
Tindak Pidana dilakukan.
Dimanakah.
Tindak Pidanadilakukan. Bilamanakah.
Tindak Pidanadilakukan.
Dari ke-7 (tujuh) pokok masalah diatas pada umumnya, khususnya bagi Penyidik / Penyidik Pembantu sudah tidak asing lagi dan untuk mempermudah mengingat biasanya menggunakan metode “SI-A-DI-DE-MEN-BA-BI”.
TujuanTPTKP
Menjaga agar TKP berada dalam keadaan Status Quo yaitu keadaan sebagaimana pada saat dilihat dan diketemukan petugas yang melakukan Tindakan Pertama di TKP serta memberikan pertolongan/perlindungan kepada korban/anggota masyarakat apabila diperlukan, sambil menunggu Team Olah TKPdatang.
Melindungi agar barang bukti yang diperlukan tidakhilang, rusak, tidak menambah dan mengurangi serta merubah letaknya agar tidak berakibat menyulitkan / mengaburkan dalam PengolahanTKP.
Untuk memperoleh keterangan dan fakta sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut dalam menjaga / menentukan pelaku, korban, saksi, barang bukti, modus operandi danalat yang dipergunakan dalam rangka usaha mengungkap tindak pidana apa yang telahterjadi.
Petugas yang Berkewajiban MenanganiTKP.
Setiap AnggotaPolri.
Petugas SPK (Sentral PelayananKepolisian)
Kewajiban Setiap Anggota Polri untuk menanganiTKP
Setiap Anggota Polri, baik dalam dinas maupun di luar dinas, apabila dilaporkan kepadanya, mendengar atau mengetahui sendiri adanya sesuatu peristiwa yang diduga tindak pidana, maka berkewajiban untuk :
Segera mendatangi TKP dan melakukan TindakanPertama di Tempat KejadianPerkara.
Memberitahukan adanya tindak pidana tersebut kepada Kesatuan Polri terdekat dengan menggunakan alat komunikasi yang ada, misalnya telepon, caraka ataualkom lainnya.
Kewajiban Setiap Petugas SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) untuk menanganiTKP
Petugas SPK setelah menerima laporan / pengaduan tentang adanya tindak pidana, berkewajiban untuk :
Membuat Laporan Polisi serta mencatat dalam BukuMutasi.
Melakukan persiapan segala sesuatunya yangdiperlukan sebelum berangkat keTKP.
Mendatangi dan melakukan Tindakan Pertama diTKP.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan diTKP.
Membuat Berita Acara Pendapatan apabila menemukan barang bukti diTKP.
Hak-hak Pengadu / pelapor sebagai korban kejahatan ataupun penyalahgunaanwewenang.
Pengaduan biasanya dilakukan oleh korban, keluarga korban maupun kuasa hukum korban. Pengadu / pelapor sebagai korban kejahatan ataupun penyalahgunaan wewenang mempunyai hak- hak antara lain :
Tidak dibeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, suku, ras, golongan, pandangan politik, agama, status sosial pelapor (tidakdiskriminasi).
Ditangani dengan hormat dengan sikapempati.
Dirahasiakan dan tidakdipublikasikan.
Mengetahui perkembangan penangananperkaranya.
Khusus untuk korban penyalah-gunaan kewenangan berhak mendapatkan informasi mengenai ganti rugi dan pemulihan nama baik(rehabilitasi).
Pejabat yang Berwenang Melakukan olahTKP.
Penyidik / Penyidik Pembantu / Tim Olah TKP berhak dan berwenang melaksanakan Pengolahan TKP setelah dilakukannya TPTKP.
Sumber diketahuinya TindakPidana.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan dalam sebuah kasus, didasarkan kepada :
Laporan.
Adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan.
Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang guna menindak menurut Hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
TertangkapTangan.
Adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian setelah diserukan oleh kalayak ramai sebagai seorang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian pelakunya ditemukan, benda yang diduga keras berkaitan dengan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
DiketahuiLangsung.
Adalah tertangkapnya seseorang yang sedang melakukan tindak pidana diketahui langsung oleh petugas Kepolisian, baik yang sedang melakukan Patroli maupun anggota Binamitra yang sedang melakukan sambang.
Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dia disebut sebagai tersangka, adapun orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri disebut sebagai saksi.
Tempat Kejadian Perkara merupakan salah satu sumber keterangan yang penting dan bukti-bukti yang harus diolah dalam usaha untuk mengungkapkan suatu peristiwa pidana.
Tindakan yang dilakukan polisi setibanya di TKP disebut Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Ini dapat dilaksanakan, baik oleh perorangan maupun ikatan kesatuan dan merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyelidikan sebagai langkah awal dan penting untuk mengungkapkan yangterjadi.
Dalam hal ini, seringkali petugas yang pertama datang di TKP itu susah sekali mendapatkan pelaku atau mengumpulkan keterangan-keterangan yang diperlukan guna mengungkap perkara tersebut. Untuk itu kembali pada tugas utama diatas adalah sangatpenting.
Mengingat hal itu, hendaknya dalam menghadapi setiap kejadian, kita harus dapat menetapkan apa yang telah terjadi, tindakan apa yang harus didahulukan dan mana tindakan yang dilakukan selanjutnya.
Dengan demikian, setiap Anggota Polri harus bertindak dengan tertib, mampu menahan diri, tidak tergopoh-gopoh dan jangan terpengaruh oleh siapapun juga.
Kesalahan dalam melaksanakan TPTKP akan berakibat kekeliruan yang besar dalam penanganan selanjutnya. Sebaliknya, apabila bertindak cermat maka besar kemungkinan untuk mendapatkan keterangan- keterangan yang diperlukan tentang peristiwa kejadian akan berhasil.
Prosedur PenangananTKP
Penerimaan Laporan /Pengaduan.
Suatu tindak pidana dapat diketahui melalui :
Laporan.
Pengaduan.
TertangkapTangan.
Diketahui langsung olehpetugas.
SPK / setiap petugas Polri yang sedang melakukan tugas jaga, wajib menerima laporan / pengaduan dan membuat Laporan Polisi serta memasukkan ke dalam Buku Mutasi.
Setelah menerima laporan/pengaduan pada kesempatan pertama, maka tindakan-tindakan yang dilakukan adalah :
Segera melaporkan kepada Kepala Kesatuan Kewilayahan dan apabila perlu jugadiberitahukan kepada Kesatuan / Instansilain.
Segera memberitahukan kepada bagian Reserse, karena bagian Reserse yang akan melakukanOlah TKP.
Reserse dibantu oleh unsur bantuan Teknis Operasional Polri bertanggung-jawab untuk OlahTKP.
Selama ada di TKP, semua unsur dibawahkoordinasi Ka SPK atau petugas lain yangditunjuk.
Bagi Kesatuan Kewilayahan Terdepan (Polsek) tindakan pertama di TKP maupun pengolahannya oleh Kapolsek atau petugas yangditunjuk.
Dalam hal menemui kesulitan pada tindakanpertama Olah TKP, diharuskan segera melaporkan ke Kesatuan lebihatas.
Mengingat kegiatan ini sangat menentukan berhasil tidaknya suatu pengungkapan tindak pidana, diharapkan dan idealnya TPTKP itu dapat dilakukan oleh setiap anggota Polri dengan ketentuan, bahwa unsur yang lebih berwenang selalu menyempurnakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh unsur-unsur yang bertindak lebih dahulu.
Misalnya : Apabila anggota Jaga / SPK telah melakukan Tindakan Pertama di TKP, maka Ka SPK / Pa Siaga menyempurnakan dan Reserse lebih melengkapinya.
PemeriksaanTKP
Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan di TKP, sikap dan perilaku yang harus ditunjukkan oleh penyidik adalah :
Sesegera mungkin mendatangi TKP (dengan membawa kelengkapan alut dan alsus yang diperlukan) dan melakukan TPTKP serta Pengolahan TKP.
Menghimbau masyarakat untuk tidak mengganggu proses pengolahan TKP dengan memindahkan, menghilangkan, merusak barang bukti yang ada di TKP.
Tidak melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap korban dan pelaku serta saksi dalam rangka mencari masukan/informasi tentang kejadian/peristiwa, atau informasi lainnya yang dapat merugikan proses pengungkapanperkara.
Menjalin kerja sama dan memotivasi masyarakat di sekitar TKP agar tidak takut, rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk bersedia menjadisaksi.
Amati dan lakukan pencatatan secara cermat identitas setiap orang yang berusaha atau diduga akan mengaburkan informasi tentang hal yang berhubungan denganTKP.
Tidak menambah atau mengurangi barang bukti yang ada di TKP untuk kepentingan pribadi atau orang lain dalam rangkapenyidikan.
TINDAKAN PERTAMA
DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)
Persiapan PenanganTPTKP
Untuk memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara, perlu dilakukan tindakan persiapan, sebagai berikut :
BidangPersonel.
Sebelum berangkat ke TKP, tentukan terlebih dahulu jumlah dan keahlian personel yang dibutuhkan untuk menanganiTKP. Sesuai dengan sifat dan jenis TKP yang dihadapi, diawali dengan APP serta pembagian tugas dan arahanseperlunya.
Apakah TKP merupakan suatu tempat tertutup, seperti ; rumah, gedung, hotel dan sebagainya ataukah merupakan tempat terbuka, seperti ; lapangan, hutan, peladangan dan sebagainya.
Susunan personel yang seharusnya diperlukan disuatu TKP, adalah sebagai berikut :
PersonelSPK.
Personel SPK ini merupakan petugas Polisi berpakaian seragam. Mereka sangat sesuai untuk melaksanakan tugas-tugas, seperti ; Penutupan TKP, Penjagaan dan Pengawalan terhadap para tersangka maupun para saksi sebelum dilakukannya “Seleksi” terhadap diri mereka oleh petugas reserse, maksudnya adalah penentuan apakah seseorang dianggap cukup berharga untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka ataupun saksi serta tugas- tugas lain yangdiperlukan.
Secara ringkasnya, personel SPK ini memiliki tugas di bidang Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara, termasuk di dalamnya personel Lalu Lintas dan Binamitra.
PersonelReserse.
Merupakan personel yang bertugas di bidang Pengolahan TKP yang secara umum terbagi atas susunan, sebagai berikut :
Unsur Pimpinan PengolahTKP.
Pencari dan Pengumpul Jejak BarangBukti.
Juru Potret dan PembuatSketsa.
Petugas Penghubung danPewawancara.
Personel Bantuan Teknis Reserse(Bantek).
Mereka terdiri dari personel-personel yang memiliki keahlian
khusus yang dapat menunjang tugas-tugas keresersean, seperti :
Dokter (apabila mungkin seorangAhli KedokteranForensik).
Petugas-petugas Identifikasi danLaboratorium Kriminal.
Satuan-satuan khusus, seperti : Satwa(anjing dan kuda), Penjinak Bahan Peledak, Anti Terorisme dan unsur-unsur lain yang diperlukan.
b. Bidang Transportasi danKomunikasi.
Persiapan di bidang ini meliputi persiapan alat-alat angkutan kendaraan yang diperlukan untuk mendatangi TKP serta alat-alat komunikasi (penghubung) yang memungkinkan terpeliharanya hubungan antara TKPdengan KesatuanInduk.
Jenis alat angkutan maupun alat komunikasi harus disesuaikan dengan situasi medan (daerah) setempat.
Hal ini mengingat bahwa alat angkutan modern belum tentu efektif apabila dihadapkan dengan medan yang berat dan sempit, misalnya ; daerah hutan belukar dengan jalan setapak yang tidak mungkin dilalui oleh kendaraan yang modern sekalipun.
Demikian pula alat-alat komunikasi yang menggunakan listrik arus kuat (PLN), tidak sesuai untuk pemakaian pada daerah-daerah yang belum memiliki aliran listrik PLN.
Jadi secara garis besar semuanya harus dilihat dari situasi dan kondisiTKP.
Peralatan yang harus dipersiapkan untukmelaksanakan TPTKP
Untuk menangani suatu TKP dengan baik diperlukan peralatan-peralatan yang memadai yang dapat menunjang keberhasilan tugas yang dihadapi, yaitu ; mencari dan mengumpulkan sebanyak mungkin jejak-jejak dan bukti-bukti yang dapat digunakan sebagai langkah awal dari suatu penyidikan tindak pidana yang dihadapi.
Sebelum melaksanakan tugas, harus dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang terdapat dalam kopor tersebut, untuk menghindari kekurangan peralatan yang diperlukan di TKP yang terjadi karena alat atau bahan-bahan tertentu telah habis atau rusak dalam pemakaian sebelumnya.
Alat-alat yang pada umumnya dibutuhkan untuk suatu kegiatan TPTKP dan Olah TKP, sebagai berikut :
KAT Uji Pendahuluan (Pre Eliminary TestKIT). Berupa KAT Uji Narkoba, Darah danSperma.
KAT-KAT ini diperlukan untuk menguji temuan-temuan di TKP, sehingga barang-barang bukti maupun jejak-jejak yang terkumpul betul- betul merupakan barang-barang yang berharga bagikepentingan
penyidikan selanjutnya.
Kaca Pembesar(Loupe).
Sangat bermanfaat untuk meneliti mutu hasil pengembangan jejak jari latent, sebelum dilakukan pengangkatan (lighting).
SarungTangan.
Harus dikenakan oleh setiap petugas, baik petugas Ka SPK maupun petugas Olah TKP agar tidak terjadi penambahan jejak-jejak baru (sidik jari) di TKP
Kompas.
Penting untuk menentukan arah utama dari suatu TKP untuk keperluan pembuatan Sketsa.
Pengukuran Jarak (Meteran).
Sebagai alat untuk pembuatan Sketsa guna rekonstruksi di kemudian hari, juga sebagai alat banding terhadap jejakdan barang bukti pada kegiatan pemotretanTKP.
Alat Potret serta kelengkapannya yang berupa Tripod(Kaki Tiga).
Senjata Api, Borgol, Pisau danGunting.
Alat Pembungkus BarangBukti.
Berupa kantong-kantong plastik, tabung gelas, kertas sampul, amplop, kertas danlain-lain
Tali, Kapur Tulis, Label, Lak, Senter, Papan Nomer untuk keperluan penutupan TKP, letak barangbukti, mencari jejak latent dansebagainya.
Alat-alat Tulis danGambar.
Berupa pensil, penggaris, kertas gambar atau kertas millimeter block untuk pembuatan Sketsa.
Alat-alat Pengembangan Jejak JariLatent.
Terdiri dari berbagai jenis kuas, serbuk, filter dan sendok sidik jari mayat. Alat-alat ini bukan hanya monopoli Bantek saja, tetapi juga harus dimiliki oleh setiap unsur Reserse.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP
Perjalanan menuju suatu TKP, tidak hanya sekedar cepat saja, melainkan suatu perjalanan yang harus dipikirkan terlebih dahulu sebelum melaksanakannya serta tidak boleh meninggalkan unsur kejelian serta kecermatan pengamatan seorang petugas Polisi dalam rangka menunjang keberhasilan suatu penyidikan peristiwa Tindak Pidana.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
Jalan yang akan ditempuh dalam mendatangi TKP Suatu tempat pada umumnya dapat didatangidari
berbagai arah yang berbeda, melalui jalan-jalan tertentu yangberbedapula. Hal ini perlu mendapat perhatian dalam suatu kegiatan perjalanan mendatangi TKP, misalnya ; apabila dilaporkan pelaku kejahatan baru saja meninggalkan suatu TKP menuju arah utara, maka akan sangat bijaksana apabila petugas mendatangi TKP dari arah utara pula, sehingga kemungkinan untuk memergokipelarian Si pelakutersebut.
Cara mendatangiTKP
Petugas dapat mendatangi TKP secarademonstrastif, misalnya ; dengan membunyikan sirine yang ada pada mobil Polisi atau secara diam-diam tanpa membunyikansirine.
Hal ini perlu dipertimbangkan baik-baik dalam hal adanya laporan bahwa Si tersangka masih berada di TKP, baik karena tersangka belum mengetahui bahwa perbuatannya telah dipergoki orang, maupun dalam hal Si tersangka tidak dapat melarikan diri karena telah terkepung oleh masyarakat, tetapi belum tertangkap.
Apabila TKP didatangi secara demonstratif, ada kemungkinan bahwa Si tersangka akan bereaksi dengan jalan melakukan tindakan nekad yang mungkin dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
c. Pengamanan di dalam Perjalanan keTKP.
Didalam menempuh perjalanan, amati selalu jalur jalan yang ditempuh, kalau-kalau menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Apabila diperlukan, lakukan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan-kendaraan, misalnya ; dalam hal menerima laporan, bahwa tersangka melarikan diri dengan suatu jenis atau merek kendaraan tertentu ataupun ciri-ciri Si tersangka telah diketahui, berdasarkan laporan yang diterima dari para saksi maupun informasi yangdikumpulkan kemudian dan terdengar di perjalanan melalui alat-alat komunikasi yangtersedia.
Prosedur Pelaksanaan KegiatanTPTKP
Adapun pokok-pokok yang sangat penting dalam kegiatan TPTKP / urut-urutan pelaksanaan kegiatan TPTKP, adalah sebagai berikut :
Catat waktu kedatangan di TKP serta keadaan cuacasaat itu.
Lakukan pengamatan umum terhadap situasi TKP dengan sasaran ; barang-barang, orang, maupun TKP-nya sendiri untuk dasar dalam pengambilan tindakan selanjutnya dengantepat.
Berilah pertolongan pertama, baik karena adanya situasi yang membahayakan masyarakat ataupun karena adanya korban yang segera membutuhkan pertolongan Dokteratau perlu segera dibawa ke rumahsakit.
Terhadap orang yang luka-luka, sementara memberikan pertolongan, ajukan pertanyaan-pertanyaan tentang jalannya kejadian serta identitas atau ciri-ciri pelakukejahatan.
Bekas-bekas atau jejak-jejak yang ditimbulkan sendiri sewaktu menolong korban ataupun karena tindakan lain segera ditandai, sehingga tidak akan dianggap sebagai jejak tersangka oleh petugas OlahTKP.
Sewaktu mengangkat korban yang luka-luka, perhatikan selalu keutuhan jejak dan barang-barangbukti.
Buat “Jalan Setapak”, yaitu lintasan atau jalur jalan yang paling dekat dengan arah pusat TKP yang tidak merusak atau paling sedikit merusak situasi TKP.Lintasan ini, digunakan sebagai keluar masuknya petugas Olah TKP dan petugas sewaktu menolongkorban.
Jalan setapak ini harus selalu dipertahankan sampai Olah TKP kecil dan tidak rumit (tidak terlalu banyak jejak serta barang bukti berserakan). Bagi TKP yang besar diperlukan jalan setapak yang sungguh-sungguh untuk menghindari kelemahan daya ingat petugas.
Bentuknya dapat dari kapur, kerikil, tali atau benda-benda lainnya yang disusun sedemikian rupa menjadi jalur jalan yang harus dilalui olehpetugas.
Sebelum korban diangkat dan dibawa ke rumah sakit, ditandai letaknya dengan kapur atau bahan lain yangsesuai dengan keadaan tempat atau TKP. Adapun cara memberi tanda adalah sebagai berikut : Goreskan atau tempatkan kapur atau bahan lain, mengikuti garis luar tubuh korban, sehingga mencapai kembali titik goresan atau penempatan awal, agar apabila korban diangkat akan tertinggal hasil cetakan tubuh / siluet, sesuai dengan posisi asli dariTKP.
Apabila korban sudah dipastikan meninggal dunia (tidak ada tanda-tanda kehidupan yang sebelumnya dicek pada tubuh korban) jangan melakukan perubahan apapun diTKP.
Apabila terpaksa melakukan perubahan TKP beserta jejak-jejak dan barang bukti yang ada didalamnya (catat perubahan-perubahan itu untuk kepentingan rekonstruksi).
l. Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP).
Prosedur Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP)
Membuat batas di TKP dengan Police Line atau tali atau alat lain, dimulai dari jalur yang diperkirakan merupakanarah masuknya pelaku, melingkar ke sekitar letak korban atau tempat yang diperkirakan akan didapatkan barang-barang bukti, kemudian ke jalan yang diperkirakan merupakan arah keluar masuknyapelaku.
( Gambar 1 : pemasangan police line oleh petugas)
Memerintahkan orang yang berada di tempat kejadian perkara pada waktu terjadinya tindak pidana untuk tidak/ dilarang meninggalkan Tempat Kejadian Perkara dan mengumpulkannya di luar batas yang telahdibuat.
Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk di Tempat Kejadian Perkara yang telah diberibatas.
Berusaha menangkap pelaku yang diperkirakanmasih berada di Tempat KejadianPerkara.
Meminta bantuan / partisipasi masyarakat setempatdalam melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara dan membubarkan massa yangberkerumun.
Jangan sekali-kali menambah / mengurangi barang bukti yang ada di Tempat KejadianPerkara
Apabila belum diadakan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara, tindakan-tindakan yang dilakukan adalah :
a. Dalam keadaan luka berat / ringan / pingsan, usahakan pertolongan menurut petunjuk PPPK / kirim ke Dokter / rumah sakit terdekat, setelah lebih dahulu dicatat identitasnya dan memberi tanda letak korban.
Dalam keadaan kritis (gawat), selain dicatat identitasnya, usahakan mendapatkan keterangan, petunjuk dan identitas pelaku dari korban tersebut ataupun dari saksi langsung / yangmengalami.
Jika masih ada tanda-tanda kehidupan pada korban, usahakan menyelamatankorban.
Dalam keadaan korban mati, dijaga agar tetap pada posisinya semula dan jangan sekali-kali menyentuh terlalu banyak atas diri korban (mayat), kecuali untukmengetahui apakah korban sudah benar-benarmeninggal.
Dalam hal korban mati yang dapat mengganggu lalu-lintas umum, korban (mayat) dapat dipindahkan dengan memberi tanda garis / letak mayat sebelum dipindahkan terlebih dahulu.
Apabila korban diduga mati, anggota SPK harus meraba nadi, memeriksa pernapasan dan suhu badan, sehingga yakinbahwa korban benar-benar telah meninggaldunia.
( Gambar 2 : pengecekan pernafasan pada kasus gantung diri)
Tindakan setelah dilakukanTPTKP
Apabila sudah dilakukan tindakan TPTKP, tindakan selanjutnya adalah sebagai berikut :
Menyempurnakan penutupan dan Pam TKPuntuk mempertahankan StatusQuo.
Membuat tanda-tanda yang perlu di TKP (Tanda BekasSidik Jari atauKaki).
Menggeledah dan menyita barang-barang yang terdapat padatersangka.
Mengamankan tersangka / pelaku, saksi, korbandan menjaga agar barang bukti tetap padatempatnya.
Memisahkan satu sama lain orang-orang yang berada di TKP dan melarang satu sama lain membicarakan perkara yang baru saja terjadi, dengan maksud agar tidak saling mempengaruhi, sehingga menyulitkan dalammendapatkan keterangan yang sebenarnya(Obyektif).
Mencari, mengumpulkan saksi-saksi dan mencatat identitasnya serta diperintahkan untuk tetap tinggal ditempat yang ditentukan, guna dimintaiketerangannya.
Atas nama Kepala Kesatuan selaku Penyidik, membuatdan menandatangani permintaanVER.
Memberitahukan keluargakorban.
i. Membuat Sketsa Kasar (Tanda Skala) dan catatan kejadian sebagai bahan untuk membuat sketsa yang sempurna,juga membuat Laporan Polisi dan BAPTKP.
( Gambar 3 : pemberian tanda-tanda di TKP oleh petugas)
Faktor-faktor yang mempengaruhi Kegiatan diTPTKP
Besar kecilnya nilai suatu Tempat Kejadian Perkara dalam rangka kegiatan penyidikan tindak pidana, ditentukan oleh beberapa faktor, sebagai berikut :
Faktor Kecepatan PenangananTKP
Semakin cepat suatu TKP ditangani, semakin besar harapan untuk mendapatkan jejak-jejak atau barang bukti yang bernilai bagi kegiatan penyidikan tindak pidana selanjutnya. Hal ini berkenaan dengan sifat dari jejak-jejak yang karena faktor waktu dapat berubah kualitasnya, sebagai akibat dari pengaruh mekanis (hujan, angin dan lain- lain), maupun pengaruh kimia (reaksi bahan-bahan tertentu terhadap udara atau unsur-unsur kimialainnya).
Faktor KeutuhanTKP
Semakin banyak orang-orang yang tidak
berkepentingan berkeliaran memasuki daerah TKP, semakin besar kemungkinan terjadinya jejak-jejak tambahan yang
dapat mengaburkan usaha-usaha penyidikan tindak pidana selanjutnya. Akibat yang lebih buruk dari hal tersebut diatas adalah kemungkinan terjadinya kerusakan atas jejak-jejak yang diakibatkan oleh tingkah laku manusia, sehingga jejak- jejak tersebut kehilangan nilainya sebagai alat bukti.
c. Faktor Kemampuan PenangananTKP
Banyak tidaknya jejak-jejak ataupun temuan-temuan yang bernilai bagi suatu kegiatan penyidikan tindak pidana yang dapat diperoleh dari suatu TKP, sangat tergantung dari kemampuan petugas Polisi yang melakukan penanganan TKP. Kemampuan yang dimaksud antara lain, berupa kemampuan mencari jejak serta barang-barang bukti dengan menggunakan berbagai metode pencarian barang buktisertakemampuan pengembangandan
pengamanan jejak-jejak latent, pengumpulan, pengamanan serta pengiriman contoh / sampel bahan-bahan tertentu, bagi keperluan pemeriksaan teknis laboratories.
Hal-hal yang perlu diperhatikan diTKP
Hal-hal yang perlu diperhatikan di TKP, sebagai berikut :
Jangan memegang peralatan / barang-barang yang ada di TKP.
Jangan melakukan perubahan-perubahan dan lain-lain di TKP.
Jangan meletakkan barang-barang pribadi milik korbandi TKP.
Jangan merokok diTKP.
Jangan mengucapkan tafsiran-tafsiran atas Tindak Pidana yang terjadi, karena dapat mempengaruhi keterangan saksi yangmendengarnya.
Jangan meninggalkan TKP telalu cepat, karena petugas yang datang kemudian masih memerlukan keterangan- keterangan dari petugas yang pertama kali mendatangiTKP
.
Kegiatan Kepolisianlainnya
Secara aktif membantu jikadiminta.
Pencarian pelaku berdasarkan informasi yang desbarkanmelalui HT oleh petugas.
Bertindak secaraaman.
Rangkuman
pengertian- pengertian yang berhubungan denganTKP.
teori bukti segitiga.
entingnyaTPTKP.
faktor-faktor yang dapat merusakTKP.
dasar hukum penangananTKP
tujuanTPTKP.
pejabat yang berwenang menanganiTKP.
sumber diketahuinya TindakPidanan.
prosedur penangananTKP.
Persiapan PenanganTPTKP.
Peralatan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakanTPTKP.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP.
Prosedur Pelaksanaan KegiatanTPTKP.
Prosedur Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP).
Tindakan setelah dilakukanTPTKP.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan diTKp.
hal-hal yang perlu diperhatikan diTKP
penetapan area statusquo
Tindakan awal diTKP.
tindakan terhadapkorban.
tindakan jika pelaku masih berada di TKP pada kasuskriminal.
penanganan barangbukti.
tindakan terhadap barangbukti.
penanganansaksi-saksi.
Latihan
jelaskan pengertian- pengertian yang berhubungan denganTKP.
jelaskanteori bukti segitiga.
jelaskan pentingnyaTPTKP.
jelaskan faktor-faktor yang dapat merusakTKP.
jelaskan dasar hukum penangananTKP
jelaskan tujuanTPTKP.
jelaskan pejabat yang berwenang menanganiTKP.
jelaskan sumber diketahuinya TindakPidanan.
jelaskan prosedur penangananTKP.
jelaskan Persiapan PenanganTPTKP.
jelaskan Peralatan yang harus dipersiapkan untuk melaksanakanTPTKP.
jelaskan Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu mendatangiTKP.
jelaskan Prosedur Pelaksanaan KegiatanTPTKP.
jelaskan Prosedur Penutupan Tempat Kejadian Perkara (TupTKP).
jelaskan Tindakan setelah dilakukanTPTKP.
jelaskan Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan diTKp.
jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan diTKP
jelaskan penetapan area statusquo
jelaskan Tindakan awal diTKP.
jelaskan dan mendemonstrasikan tindakan terhadapkorban.
jelaskan dan mendemonstrasikan tindakan jika pelaku masih berada di TKP pada kasuskriminal.
jelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan barangbukti.
jelaskan dan mendemonstrasikan tindakan terhadap barangbukti.
jelaskan penanganansaksi-saksi.
Jelaskan tindakan Kepolisianlainnya.
Simulasi Kegiatan TP-TKP
Contoh Kejadian 1.
Aiptu A (28 thn), anggota Polsek Bekasi Kota Polresta Bekasi, ditugaskan menjadi Bhabinkamtibmas di Kelurahan X sejak Januari 2012, dimana dalamkesehariannya dia sangat giat menjalankan kegiatan kunjungan dan berusaha keras untuk menjalin hubungan yang baik dengan warga lingkungan dan untuk menguasai karakteristikwilayahnya.
Pada tanggal 13 Januari (Minggu) jam 03 sore, Aiptu A berangkat dari Polsek dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan kunjungan dengan membawa serta kelengkapan seperti Radio HT, Kartu kunjungan, Kartunama (yang memuat no. HP-nya), dan selebaran himbauan kamtibmas. Kegiatan kunjungan hari ini, dilakukan dengan menargetkan wilayah yang masih banyak keluarga yang belum dikunjungi selama ini sebagaisasarannya.
Pada waktu sore jam 15.50 WIB, Aiptu A berkunjung ke rumah satu keluarga yang belum pernah dia kunjungi. Pada saat sedang menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya kepada salah satu anggota keluarga yang menerima kunjungannya (wanita), tiba-tiba HP Aiptu A berdering. Aiptu A segera menghentikan pembicaraan dengan wanita tersebut dan mengangkat HP- nya.
Pelapor laki-laki: “Gawat.. Istri saya.. Tasnya dirampas!” (dengan nada menggebu). Aiptu A (nada tenang) : “Apa yang telah terjadi?”.
Pelapor: “Pada saat melintas di jalan bersama istri, tiba-tiba tas istri saya dirampas oleh laki-laki bersepeda motor. Pada saat itu, istri saya terjatuh, kepalanya terbentur dan terluka”.
Aiptu A: “ Kejadian itu terjadi kapan, tempatnya di mana, dan nama bapak siapa?”. Pelapor: “Kejadiannya barusan saja. Tempatnya di jalan Salak RW 07,Dekat
Indomaret. Saya tinggal di RT 01 RW 07, nama saya Iwan. Beberapa hari yang lalu saat bapak datang berkunjung, saya mendapat kartu nama bapak, sehingga saya menelepon. Pelaku melarikan diri ke arah Stasiun Kereta Bekasi. Tolong segera datang, Pak!”.
Aiptu A: “Saya akan segera menuju ke sana, tunggu saja!”
Karena tempat KejadianPerkara merupakan wilayah binaannya dan beberapa hari yang lalu baru berkunjung ke sana, Aiptu A segera bisamengetahui tempat tersebut. Jarak ke TKP dapat dijangkau tidak lebih dari 5 menit dengan sepedamotor.
Selesai mengakhiri pembicaraan telepon, AiptuA segera memberikan penjelasan terhadap wanita yang sedang dikunjungi, “Telah terjadi kasus kejahatan dan saya harus segera menuju TKP.Penjelasan saya belum selesai, tetapi saya akan datang lagi dikemudian hari. Ini saya serahkan kartu nama, bila ada terjadi kasus kejahatan atau kecelakaan atau pun bila ibu mengalami kesulitan, silahkan menghubungi,” katanya mengakhiri kegitaan kunjungannya dan segera berangkat menuju TKP.
Pada saat akan menuju TKP, Aiptu A melalui Radio HT yang dipegangnya terhadap SPK menyampaikan, “Di Jalan Salak di duga telah terjadi kasus perampasan. Sekarang saya akan menuju TKP tersebut.” Aiptu A hanya menyampaikan itu, kemudian pergi menuju TKP.
Contoh Kejadian 2.
Pada jam 15.55 WIB, Aiptu A telah tiba di TKP yang dilaporkan. Di TKP ada Iwan dan Eka, istrinya. Di samping itu berkumpul pula sekitar 10 orang masyarakat sekitar yang membuat suasana riuh.
Saat melihat kedatangan Aiptu A, Iwan melaporkan, “Pada waktu kamisedang berjalan kaki menuju Stasiun Bekasi, dari arah belakang ada sepedamotor yang mendekati. Merasakan kedatangan sepeda motor tersebut, saya dan istri menoleh ke belakang, laki-laki yang naik di atas motor tiba-tiba saja merampas tas yang tergantung di bahu istri saya. Karena mencoba bertahanagat tasnya tidak dirampok, istri saya terjatuh. Sehingga kepalanya terbentur kejalan hingga kulitnya terluka. Pada saat itu, laki-laki yang mengendarai motor juga kehilangan keseimbangan dan terjatuh, tetapi dengan cepat di bangkit kembali dan melarikan diri ke arah stasiun bekasi. Laki-lakiitu menggunakan helm berwarna hitam, memakai kaos warna hitam dan celana jeans.”
Mendengar penjelasan saudara Iwan tentang garis besar kejadian, ciri-ciri pelaku, kendaraan danarah pelaku melarikan diri, Aiptu A segera menginformasikannya ke SPK Polsek melalui HT.
SPK polsek yang mendengar HT ini, segera menyampaikan informasi yang berhubungan dengan pelaku terhadap anggota yang sedang bertugas dan memerintahkan anggota sabhara yang sedang berpatroli di sekitar TKP dan anggota Polsubsektor terdekat untuk melakukan pencarian ke arah pelaku melarikan diri.
Berikutnya Aiptu A mengecek kondisi cedera yang dialami oleh saudari Eka. Luka di kepala Eka hanya tergores biasa, dan kesadarannya cukup baik, sekilas lihat lukanya hanya cedera ringan. Di antara orang yang berkumpul tersebut, terdapat yang dikenal oleh Aiptu A melalui kegiatan kunjungan yaitu Bapak Muryono, seorang pemilik warung. Kepadanya, Aiptu A berkata,
Aiptu A: “Bisa minta tolong carikan obat pencegah infeksi, perban dan plester?”.
Bapak Muryono: ”Segera akan saya ambilkan, dan untuk pengangannya, serahkan
saja pada saya,”.
Kali ini, Saudari Eka menambahkan,”Tas yang dicuri itu adalah tas tenteng terbuat darikulit berwarna putih. Di dalamnya ada terdapat dompet, saputangan dan buku catatan. Dompetnya adalah dompet panjang berwarna hitam, dan di dalamnya terdapat uang tunai 2,5 juta, 1 lembar kartu kredit BCA dan SIM Mobil”. Tetapi Aiptu A tidak menginformasikan mengenai tingkat cedera dan tingkat kerugian material yang dialami oleh Saudari Eka ini terhadap SPK Polsek, tetapi segera mencari saksi. “Adakah seseorang yang menyaksikankasusini?”tanyanyaterhadaporangyangberkumpuldisekitar.
Mendengarnya, Saudara Bambang yang menjalankan warung yang berdekatan dengan TKP berkata, “Saya, mendengar keributan, dan saat
keluar dari warung, saya melihat pelaku melarikan diri. Seorang Pemuda menggunakan kaos warna merah, dengan buru-buru dia mendirikan sepeda motornya yang terjatuh dan segera melarikan diri. Saat itu, lampu sein belakang sebelah kiri dan lampu belakang sepertinya ada yang pecah. Pecahannya ada terjatuh di ujung jalan. Kemudian helmnya juga terlepas dan terjatuh di ujung jalan. Pemuda itu potongan rambutnya cepak. Saya tidak ingat nomor plat sepeda motornya, tetapi motornya Honda berwarna hitam”menjelaskan kondisi yangdisaksikannya.
Dari penjelasan yang diterima dari saudara Bambang, bahwa lampu sein belakang sebelah kiri dan lampu belakang motor pecah oleh AiptuA menambahkan informasinya ke SPK Polsek melalui HT. Dan mengenai hal ini juga selanjutnya diteruskan lagi melalui HT oleh petugas SPK Polsek.
Aiptu A ditempat yang ditunjukkan oleh saudara Bambang menemukan pecahan lampu sein dan lampu belakang serta helm hitam yang terjatuh. Aiptu A berpikir bahwa benda-benda yang ditinggalkan oleh pelaku TKP perlu diserahterimakan ke petugas reserse yang akan datang mengeceknya. Tetapi karena Aiptu A tidak membawa sarung tangan, dia berpikir tidak baik untuk memegang barang bukti dengan tangan telanjang, sehingga dia membiarkan benda-benda tersebut apa adanya, lalu meminta kotak kardus ke saudara Bambang, dan menutupi setiap benda-benda itu dari atas, serta menunggu tibanya petugas reserse. Pada waktu ini, Aiptu A tidak melaporkan kondisi penemuan benda-benda yang tertinggal di TKP kepada SPKPolsek.
Contoh Kejadian 3
Pada jam 16.05 WIB, Ka SPK bersama 3 orang petugas reserse telah tiba di TKP. Aiptu A melaporkan informasi yang didapat dari saudara Iwan sejauh ini kepada Ka SPK dan ke 3 petugas reserse tersebut serta menyerahterimakan benda-benda yang tertinggal di TKP kepada petugas reserse.
Aiptu A yang telah menyerahkan TKP kepada petugas POLSEK, segera melakukan pencarian pelaku di sekitar stasiun kereta arah pelaku melarikan diri.
Karena mendengar melalui HT bahwa anggota mobilpatroli sabhara melakukan pencarian di jalan besar sekitar stasiun, dan anggota Polsubsektor melakukan pencarian di dekat stasiun, Aiptu A memutuskan untuk melakukan pencarian di jalan lain tidak jauh dari stasiun. Wilayah sekitar stasiun tersebut juga merupakan wilayah binaan Aiptu A. Karena menurut informasi bahwa pelaku adalah pemuda sekitar usia 20 tahunan, Aiptu A memutuskan untukmemulai pencarian di jalanan di wilayah kos yang banyak dihuni oleh anak muda di wilayah itu yang diketahuinya melalui kegiatan kunjungan sehari-hari.
Pada jam 17.00 WIB, Aiptu A yang sedang melakukan pencarian menemukan sebuah sepeda motor tanpa lampu sein kiri belakang dan tanpa lampubelakang terparkir di depan Alfamart di wilayah yang sama. Aiptu A segera melaporkan kondisi ini kepada Ka SPK dan meminta petugas Reserse untuksegera datang.
Saat Aiptu A mencobamengintip ke dalam toko dari luar, terlihat ada beberapa orang pelanggan di dalam dan diantaranya ada juga orang yang mirip dengan pemuda 20 tahunan yang sedang dicari. Untuk memastikan apakah pemuda itu pemilik sepeda motor tersebut apa tidak, Aiptu A menunggu hinggapemuda tersebut keluar dari toko. Beberapa menit kemudian, setelah selesai belanja pemuda itu keluar dan hendak menaiki sepeda motor tersebut. Aiptu A bergegas menyapanya,
Aiptu A: “ Permisi, apakah anda penduduk sekitar ini?” Pemuda: “Benar, ada apa?”
Aiptu A: “Di sekitar sini telah terjadi kasus pencurian. Karena itu saya ingin menanyakan beberapa hal. Apakah sepeda motor ini milik Anda?”.
Pemuda: “Kasus pencurian? Saya tidak tahu apa-apa tentang itu. Sepedamotor ini benar milik saya, tapi apa hubungannya dengan kasus pencurian tersebut?”
Berikutnya, Aiptu A menanyakan nama pemuda tersebut dan memintanya untuk menunjukkan KTP dan STNK sepeda motornya, dan pemuda tersebut menjawabnya dengan jujur.Dengan mengecek KTP pemuda tersebut, diketahui namanya adalah Sugianto, umur 21 tahun dan dia tinggal di rumahkos tidak jauh dari tempat tersebut. STNK tersebut terdaftar atas namanya. Setelah mencatat data pribadi yang dipastikannya, Aiptu A bertanya pada pemuda itu,
Aiptu A: “Lampu sein belakang dan lampu rem sepeda motor anda ini pecah kenapa?”
Pemuda: ”Itu, tadi pagi saya kurang hati-hati dan terjatuh sehingga pecah. Kenapa menanyakan hal itu, apa hubungannya?” (dengan nada kasar dan mencoba untukpergi).
Aiptu A: “Tolong tunggu dulu, saya mau bertanya sedikit lagi. Mohon kerja samanya untuk penyelidikan kasus ini.” (menahan pemuda agar tidak pergi). “ Apakah anda tidak memiliki helm?”.
Pemuda: “Ada. Saya tinggalkan di rumah. Tidak ada hubungannya dengan anda,
kan?”.
Aiptu A: “ Sebelum datang ke sini, anda ada di mana?”.
Pemuda: “Mau ada di mana, itu hak saya. Itu tidak perlu saya jawab”. Mendengar itu, Aiptu A semakin yakin kalau pemuda itu adalah pelakunya. Aiptu A: “Saya ingin menanyai anda lagi di kantor Polsek”.
Pemuda: “Baik. Saya siap diajak kemana saja”
.
Bertepatan pada waktu itu, petugas Reserse dari Polsek sudah tiba 2 orang. Aiptu A menyerahkan catatan data pemuda itu dan nomor plat sepeda motordan informasi yang berhasil dihimpun sejauh itu. Kemudian pemuda itu oleh kedua petugas Reserse tersebut dibawa ke kantor Polsek.
Setelah pemuda itu dibawa ke kantor Polsek oleh petugas reserse, Aiptu A juga memutuskan untuk mengarah ke Polsek karena perlu untuk menjelaskan secara detil kondisi hingga waktu penemuan pelaku.
Pada saat itu, di depan Alfamart, sepeda motor pemuda itu terletak begitu saja, tetapi petugas Reserse yang membawa pemuda tersebut mengatakan, bahwa petugas identifikasi akan datang dari Polsek untuk menyita sepedamotor tersebut kepada Aiptu A, sehingga Aiptu A membiarkan sepeda motor itu disana, dan pergi menujuPolsek.
Kemudian pada waktu itu, kepala toko Alfamart terlihat oleh Aiptu A dalam kondisi terkejut akansemua peristiwa tersebut, tetapi Aiptu A tidak menjelaskan apa-apa.
Contoh Kejadian 4.
Pada jam 17.20 WIB (sore hari), pemeriksaan terhadap Sugianto yangdibawa ke Polsek dari depan Alfamart dimulai. Pada waktu pemeriksaan, Sugianto mengaku, “Maaf, Saya yang telah melakukannya. Saya sedang butuh uang hingga melakukannya. Barang yang saya curi ada di kos-an,”katanya mengakuikejahatannya. Kemudian selain kasus ini, dia juga mengakui 2 kasus lain yang telahdilakukannya.
Pada pukul 17.30 WIB, petugas reserse dengan dipandu oleh Aiptu A pergi ke tempat kos Sugianto untuk menyita barang bukti. Pemilik rumah kos tempat Sugianto tinggal, Pak Widodo, juga tinggal di wilayah binaan Aiptu A, dan sudah di kenal oleh Aiptu A melalui kegiatan kunjungan. Aiptu A bersama petugas reserse pergi mengunjungi rumah Pak Widodo, dan memintanya untuk mendampingi setelah menjelaskan kondisi yang terjadi. Pak Widodo menerima untuk ikut mendampingi dengan senanghati.
Dengan disaksikan oleh Pak Widodo,Petugas Reserse melakukan penggeledahan di tempat kos Sugianto. Selagi petugas Reserse melakukan penggeledahan tempat kos Sugianto, warga sekitar yang berkumpul secara bergantian berusaha mengintip, di antaranya ada pula yang bertanya kepadareserse maupun kepada Pak Widodo, dan kondisinya sudah benar-benar mengganggu kegiatan penggeledahan. Tetapi di antara wargayang berkumpul tersebut ada yang merupakan kenalan Aiptu A dan dia berbicara dengannya sambil berdiri. Dia tidak memberikan perhatian terhadap perilaku para warga tersebut.
Hasil dari penggeledahan, petugas reserse menemukan tas milik saudari Eka lalu menyita serta membawanya ke Polsek. Setelah petugasreserse
kembali, Aiptu A menyampaikan, “Terimakasih Pak Widodo. Selanjutnya mohonkerjasamanyaselaludikemudianhari,”katanyamenyampaikanrasa
terimakasihnya.
14 hari berikutnya, Aiptu A pada hari inipun memutuskan untuk melakukan kegiatan kunjungan dari siang hari, lalu dia berangkat ke Polsek. Saatberangkat untuk kegiatan kunjungan, tiba-tiba dari SPK Polsek melalui HT datang panggilan kepada Aiptu A. “Tadi ada dompet temuan yang diantar ke Polsek. Saat mengeceknya, di dalamnya ada SIM yang mana alamat si pemiliknya merupakan wilayah binaan Bapak. Mungkin Bapak bisa mengecek nomor telepon orang pemiliknya dari kartu kunjungan,” kata petugas SPK.
Mendapat panggilan itu, Aiptu A segera kembali ke Polsek dan meminta petugas SPK menunjukkan kartu SIM tersebut. Setelah mengecek kartu SIM tersebut,. Aiptu A berkata,”Kalau ini alamatnya, karena saya sudah pernah melakukan kunjungan ke rumahnya, pasti kartu kunjungannya ada,” katanya dan segera memulai mencari kartu kunjungan Sari Gunawan pemilik kartu SIMtersebut.
Akan tetapi karena Aiptu A tidak menyusun kartu kunjungan yang telah di isinya saat kegiatan kunjungan pada file dengan baik, dia sangat susahmenemukan kartu kunjungan terkait. Dia akhirnya baru bisa menemukan kartu kunjungan keluarga Sari setelah mencarinya selama 2 jam. Setelah mengecek di kartu kunjungan, Aiptu A bisa mendapatkan nomor telepon saudari Sari. Dia pun menelepon saudari Sari dan menyampaikan kalau dompetnya telah ada di kantor polisi. Mendengarkan hal itu, Saudari Sari terkejut,
Sari: “Dompet saya diketemukan kata Bapak? Bagaimana bapak bisa tau nomor telepon saya, padahal saya sudah pindah rumah?”
Aiptu A: “Maaf membuat ada terkejut.4 bulan yang lalu saya datang berkunjung ke rumah saudari Sari, masih ingat waktu itu saudari mengisi kartu kunjungan?”.
Sari: “Oh, Bapak polisi yang waktu itu, ya? Jadi bapak bisa menghubungi saya karena melihat kartu itu, ya? Terimakasih, pak. Sebenarnya 2 bulan yang lalu sekitar jam 10 malam tas saya yang berisikan dompet itu dirampas oleh seorang laki-laki yang mengendarai motor. Saat itu saya berpikir untuk menghubungi bapak ke nomor telepon yang ada di kartu nama yang bapak berikan. Tetapi karena sudah larut malam, pikir saya mungkin petugas tidak akan melakukan, sehingga saya tidak jadimenelepon,”.
Aiptu A: “ Begitu ya? Uangnya sudah tidak ada. Yang ditemukan hanya dompetnya saja. Selanjutnya dompet ini akan saya serahkan ke petugas reserse untuk dijadikan barang bukti. Nantipetugas reserse akan menghubungi Saudari, mohon kerja samanya, ya. Omong-omong, alamat pindahannya sekarang di mana?”.
Sari: “Jalan Mangga no.16 RT 15 RW 03, Pak,”.
Aiptu A: “Wilayah itupun adalah binaan saya. Selanjutnya agar saudari tidak usah sungkan-sungkan untuk menghubungi saya, baik tengah malam
maupun pada hari libur. Di wilayah ini sering terjadi perampasan dengan menggunakansepedamotor.Saatberjalankakiagartasditaruhdisebelah
arah gedung, dan agar menghindari jalan yang gelap dan jarang dilaluiorang,” (menyampaikan pesankamtibmas).
Tetapi, pada saat ini Aiptu A tidak memperbaharui isi kartu kunjungan yang telah dibuatnya tersebut.
Hasil dari penyelidikan petugas reserse, diketahui bahwa kasus kejahatan yang telah dialami oleh saudari Sari juga adalah tindak pidana yang dilakukan oleh Sugianto.