KAPITA SELEKTA
MODUL
KAPITA SELEKTA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
12 JP (540 menit)
Pendahuluan
Polri sebagai komponen utama pembinaan keamanan ketertiban masyarakat dan aparat penegak hukum dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus seirama dengan tuntutan rasa aman warga masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan dewasa ini dan masa mendatang. Oleh karena itu peran serta masyarakat melalui pemberdayaan potensi masyarakat merupakan syarat utama dan mutlak harus diikut sertakan secara aktif dalam menciptakan dan memelihara kondisi dan situasi kamtibmas yang mendukung pembangunan nasional tersebut.
Sesuai dengan Tugas Pokoknya yang tercantum dalam Pasal
13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas Polri.
Untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga Kamtibmas, maka Polri menempatkan 1 petugas Bhabinkamtibmas di tiap desa atau kelurahan. Sebagai petugas Polri yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, seorang Bhabinkamtibmas dianggap sebagai Polisi yang serba bisa oleh masyarakat, sehingga mereka dianggap dapat mengatasi segala masalah Kamtibmas bahkan sampai masalah person anggota masyarakat.
Untuk mendukung kemampuan Bhabinkamtibmas, maka diperlukan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan pelaksanaan tugasnya yangmeliputi:
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga.
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang PerlindunganAnak.
UU Nomor 11 tahun 2014 tentang PeradilanAnak.
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak PidanaTerorisme.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi
Elektronik.
UU Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
UU Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.
Standar Kompetensi
Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi teknis Binmas.
Kompetensi Dasar
Memahami UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga.
Indikator Hasil Belajar:
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Menjelaskan tentang larangan KDRT dan hak-hak korban serta kewajiban pemerintah maupun peran masyarakat dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Menjelaskan perlindungan dan pemulihan korban dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Menjelaskan tentang ketentuan Pidana dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Memahami UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang PeradilanAnak.
Indikator Hasil Belajar:
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 35 tahun2014.
Menjelaskan azas dan tujuandalamUU Nomor35 tahun 2014.
Menjelaskan hak dan kewajiban anak dalamUU Nomor 35 tahun2014.
Menjelaskan peran masyarakat dalam melaksanakan perlindungan anak dalam UU Nomor 35 tahun2014.
Menjelaskan Ketentuan pidana dalamUU Nomor35 tahun 2014.
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 11 tahun2012.
Menjelaskan asas peradilananak.
Menjelaskan hak-hak setiap anak dalam proses peradilan dan masapidana.
i. Menjelaskan diversi dalam UU Nomor 11 tahun2012.
Memahami UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Indikator Hasil Belajar:
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Menjelaskan tindak pidana dalam tindak pidanaterorisme.
Menjelaskan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaanterorisme.
Memahami UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indikator Hasil Belajar:
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 19 Tahun2016.
Menjelaskan perbuatan yangdilarang.
Menjelaskan penyelesaiansengketa.
Menjelaskan ketentuan pidana bagi pelanggar dalam UU Nomor 19 Tahun2016.
Memahami UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Indikator Hasil Belajar:
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 35 tahun2009.
Menjelaskan penggolongkanNarkotika.
Menjelaskan proses pembuatanNarkotika.
Menjelaskan jenis-jenis Narkotika menurut cara pembuatannya.
Menjelaskan ketentuan pidana bagi pelanggar UUNarkotika.
Menjelaskan kewenangan BNN dalam penyidikanNarkotika.
Memahami UU Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.
Indikator Hasil Belajar:
Menjelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 13 tahun2003.
Menjelaskan landasan, asas dan tujuan dalam UU Nomor 13 tahun2003.
Menjelaskan penggunaan tenaga kerjaasing.
Menjelaskan perlindungan, pengupahan dankesejahteraan.
Menjelaskan penyidikanketenagakerjaan.
Materi Pelajaran
Pokok bahasan1:
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sub Pokok Bahasan 1:
Pengertian- pengertian dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Larangan KDRT dan hak-hak korban serta kewajiban pemerintah maupun peran masyarakat dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Perlindungan dan pemulihan korban dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Ketentuan pidana dalam UU Nomor 23 tahun2004.
Pokok Bahasan2:
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Sub Pokok Bahasan 2:
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 35 tahun2014.
Azas dan tujuan dalam UU Nomor 35 tahun2014.
Hak dan kewajiban anak dalam UU Nomor 35 tahun2014.
Peran masyarakat dalam melaksanakan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun2014.
Ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 tahun2014.
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 11 tahun2012.
Azas peradilananak.
Hak-hak setiap anak dalam proses peradilan dan masa pidana.
i. Diversi dalam UU Nomor 11 tahun2012.
Pokok Bahasan3:
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sub Pokok Bahasan 3:
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 5 tahun2018.
Tindak pidana dalam tindak pidanaterorisme.
Tindak pidana lain yang berkaitandengantindak pidana pendanaanterorisme.
Pokok Bahasan4:
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sub Pokok Bahasan 4:
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 19 Tahun2016.
Perbuatan yangdilarang.
Penyelesaiansengketa.
ketentuan pidana bagi pelanggar UU Nomor 19 Tahun2016.
Pokok Bahasan5:
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sub Pokok Bahasan 5:
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 35 tahun2009.
penggolongkanNarkotika.
proses pembuatanNarkotika.
jenis-jenis Narkotika menurut carapembuatannya.
ketentuan pidana bagi pelanggar UUNarkotika.
kewenangan BNN dalam penyidikanNarkotika.
Pokok Bahasan6:
UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sub Pokok Bahasan 6:
pengertian-pengertian dalam UU Nomor 13 tahun2003.
landasan, asas dan tujuan dalam UU Nomor 13 tahun2003.
penggunaan tenaga kerjaasing.
perlindungan, pengupahan dankesejahteraan.
penyidikanketenagakerjaan.
Metode Pembelajaran
MetodeCeramah
Metode ini digunakan untuk menjelaskan tentang materi Kapita Selekta Peraturan Perundang-undangan.
Metode Brain Storming (curahpendapat)
Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi Kapita Selekta Peraturan Perundang- undangan.
Metode TanyaJawab
Metode ini digunakan untuk tanya jawab tentang materi Kapita Selekta Peraturan Perundang-undangan yang telah disampaikan.
MetodeDiskusi
Metode ini digunakan untuk mendiskusikan materi yang diberikan pendidik.
Metode Penugasan
Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.
Alat/Media, Bahan Dan Sumber Belajar
Alat/media:
Whiteboard.
PapanFlipchart.
Komputer /Laptop.
LCD danLayar.
Slidepaparan.
Bahan:
Kertas Flipchart.
Spidol.
Penghapus.
SumberBelajar:
UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga.
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang PerlindunganAnak.
UU Nomor 11 tahun 2012 tentang PeradilanAnak.
UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak PidanaTerorisme.
UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
UU Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.
Kegiatan Pembelajaran
Tahap awal : 10menit
Pendidik melaksanakan apersepsi:
Perkenalan.
Menyampaikan tujuanpembelajaran.
Menyampaikan tugas yang harus diselesaikan perserta didik selamapembelajaran.
a. Peserta didik menyimak, menanggapi dan melaksanakan instruksipendidik.
2. Tahap inti : 425 menit Tahap inti 1 : 90menit
Pendidik menggali pemahaman peserta didik tentang perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas.
Pendidik menjelaskan hal-hal penting dalam perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas.
Peserta didik menyimak, menanggapi dan bertanya materi yang belumdipahami.
Peserta didik mendiskusikan hal penting dalam perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas.
Pendidik memfasilitasi, membimbing dan mengawasidiskusi.
Pendidik memberikan ulasan hasil diskusi yang dilakukan pesertadidik.
Tahap inti 2 : diskusi kelompok : 335 menit
Pendidik membagikan peserta didik kedalam 3kelompok.
Pendidik menugaskan masing-masing kelompok untuk mendiskusikan/mempelajari masing-masing 2 (dua) Undang- undang yang telah dipilih oleh Pendidik secaraacak.
Peserta didik mendiskusikan/mempelajari masing-masing Undang-undang yang telah dipilih oleh Pendidik secaraacak.
Pendidik mengawasi jalannya diskusikelompok.
Pendidik menunjuk kepada 1 (satu) perwakilan dari masing- masing kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok.
Perwakilan peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompok dan peserta didik lainnya memberikan saran dan tanggapan.
Pendidik mengevaluasi dan menyimpulkan hasil praktik yang dilakukan oleh pesertadidik.
Tahap akhir : 15 menit
Pendidik memberikan ulasan secara umum terkait dengan proses pembelajaran.
Pendidik mengecek penguasaan materi pelatihan dengancara bertanya secara lisan dan acak kepada persertadidik.
Pendidik memberikan penguatanmateri.
Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuatresume.
Pendidik menutuppembelajaran.
Tes capaian kompetensi: 90menit
Tagihan/Tugas
Peserta didik mengumpulkan hasil diskusi kelompok sesuai topik yangdiberikan.
Peserta didik mengumpulkan resume materi 1 hari setelah pembelajaran.
Lembar Kegiatan
Peserta didik melaksanakandiskusi.
Peserta didik membuat resumemateri.
BahanBacaan
POKOK BAHASAN 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 23 tahun2004
Pasal 1
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untukmencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga,dan melindungi korban kekerasan dalam rumahtangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumahtangga.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapanpengadilan.
Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintahperlindungan daripengadilan.
Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaanperempuan.
Pasal 2
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang inimeliputi:
suami, isteri, dan anak.
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tanggatersebut.
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yangbersangkutan.
Larangan KDRT dan Hak-hak Korban serta Kewajiban Pemerintah Maupun Peran Masyarakat
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
Kekerasanfisik.
Kekerasanpsikis.
Kekerasanseksual.
Penelantaran rumahtangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan:
perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihaklainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan daripengadilan.
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhanmedis.
penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
pelayanan bimbinganrohani.
Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,Pemerintah:
merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga.
menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumahtangga.
menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.dan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehMenteri.
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
Pasal 16
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara padakorban.
Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud padaayat
diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atauditangani.
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungandaripengadilan.
Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanandari:
Tenagakesehatan.
Pekerjasosial.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 11
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Relawan pendamping.dan/atau
Pembimbingrohani.
Pasal 40
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.
Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatankorban.
Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.
Perlindungan dan Pemulihan Korban dalam UU Nomor 23 tahun2004
Perlindungan Pasal 16
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara padakorban.
Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud padaayat
diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 12
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumahtangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
identitas petugas untuk pengenalan kepadakorban.
kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabatkemanusiaan.
kewajiban kepolisian untuk melindungikorban.
Pasal 21
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatanharus:
memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya.
membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alatbukti.
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, ataumasyarakat.
Pasal 22
Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosialharus:
melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagikorban.
memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan daripengadilan.
mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif. dan
melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkankorban.
Pelayananpekerjasosialsebagaimanadimaksudpadaayat
(1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:
menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orangpendamping.
mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutanatau
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 13
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping. dan
memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepadakorban.
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan prosesperadilan.
mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.atau
melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimanamestinya.
Pasal 26
Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadianperkara.
Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.
Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungandapat
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 14
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
diajukan oleh:
korban atau keluargakorban.
temankorban.
kepolisian.
relawan pendamping. atau
pembimbingrohani.
Pasal 30
Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalambentuk lisan atautulisan.
Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.
Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuankorban.
Pasal 31
Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkanuntuk:
menetapkan suatu kondisikhusus.
mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintahperlindungan.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumahtangga.
Pasal 32
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu)tahun.
Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.
Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masaberlakunya.
Pasal 33
Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintahperlindungan.
Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbingrohani.
Pasal 34
Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkintimbul,
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 15
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.
Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbingrohani.
Pasal 35
Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itubertugas.
Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)jam.
Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat(2).
Pasal 36
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintahperlindungan.
Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 37
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintahperlindungan.
Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukanpemeriksaan.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran didugaterjadi.
Pasal 38
Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintahperlindungan.
Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30hari.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 16
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
(Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintahpenahanan.
Pemulihan Korban Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanandari:
tenagakesehatan.
pekerjasosial.
relawanpendamping.
pembimbingrohani.
Pasal 40
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.
Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatankorban.
Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 23 tahun2004
Pasal 44
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh)
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 17
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima jutarupiah).
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 18
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
POKOK BAHASAN 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PERADILAN ANAK
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 35 tahun2014
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibuangkat.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupunsosial.
Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaanhak.
Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidanglain.
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaanKeluargaOrangTua,Waliyangsah,
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 19
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secarawajar.
Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintahdaerah.
Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasikemasyarakatan.
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalambidangnya.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuhkembangnya.
i. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum.
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Azas dan Tujuan dalam UU Nomor 35 tahun2014
Azas UU Nomor 35 tahun2014
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 20
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
nondiskriminasi.
kepentingan yang terbaik bagianak.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan.
penghargaan terhadap pendapatanak.
Tujuan UU Nomor 35 tahun2014
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Hak dan Kewajiban Anak dalam UU Nomor 35 tahun2014
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanyasendiri.
Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat danbakat.
Pasal 9 (1a)
Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 21
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihaklain.
Pasal 9
Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikankhusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dankepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangandiri.
Pasal 12
Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
Pasal 13
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dariperlakuan:
diskriminasi.
eksploitasi, baik ekonomi maupunseksual.
penelantaran.
kekejaman, kekerasan, danpenganiayaan.
ketidakadilan.dan
perlakuan salahlainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatanhukuman.
Pasal 14
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbanganterakhir.
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetapberhak:
bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua OrangTuanya.
mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan,
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 22
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
bakat, dan minatnya.
memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya.dan
memperoleh Hak Anaklainnya.
Pasal 15
Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
penyalahgunaan dalam kegiatanpolitik.
pelibatan dalam sengketabersenjata.
pelibatan dalam kerusuhansosial.
pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan.
pelibatan dalam peperangan.dan
kejahatanseksual.
Pasal 16
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidakmanusiawi.
Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai denganhukum.
Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upayaterakhir.
Pasal 17
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orangdewasa.
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.dan
membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
menghormati orang tua, wali, danguru.
mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangiteman.
mencintai tanah air, bangsa, dannegara.
menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.dan
melaksanakan etika dan akhlak yangmulia.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 23
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Pasal 20
Negara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peran Masyarakat dalam Melaksanakan Perlindungan Anak dalam UU Nomor 35 tahun2014
Pasal 72
Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupunkelompok.
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan duniausaha.
Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengancara:
memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang- undangan tentangAnak.
memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait PerlindunganAnak.
melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran HakAnak.
berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagiAnak.
melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan PerlindunganAnak.
menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembangAnak.
berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. dan
memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikanpendapat.
Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan PerlindunganAnak.
Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anakdengan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 24
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukanmelalui:
kebijakan perusahaan yang berperspektifAnak.
produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak.
berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosialperusahaan.
Pasal 73
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 35 tahun2014
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. atau
penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
Pasal 77A
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 77B
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atauseksual,anakyangdiperdagangkan,anakyangmenjadi
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 25
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua jutarupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliarrupiah).
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut OrangTuanya.
Pasal 81
Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain.
Dalamhaltindakpidanasebagaimanadimaksudpadaayat
dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Pasal 82
Setiap orang yang melanggar ketentuansebagaimana
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 26
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalamhaltindakpidanasebagaimanadimaksudpadaayat
dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 69. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 85
Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
Pasal 86A
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 27
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
dalam Pasal 76G dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 11 tahun2012
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindakpidana.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun,tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindakpidana.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindakpidana.
Anak yang Menjadi Saksi TindakPidana yang selanjutnya disebut Anak Saksiadalah anak yang belum berumur18
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 28
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
(delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanpembalasan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anakdari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilanpidana.
Penyidik adalah penyidikAnak.
Penuntut Umum adalah penuntut umumAnak.
Hakim adalah hakimAnak.
Hakim Banding adalah hakim bandingAnak.
Hakim Kasasi adalah hakim kasasiAnak.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilanpidana.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosialAnak.
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya olehAnak.
Wali adalah orangatau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadapanak.
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidanaberlangsung.
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKAadalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anakselama
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 29
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
proses peradilan berlangsung.
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKSadalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagiAnak.
Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknispemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.
Asas PeradilanAnak
pelindungan.
keadilan.
nondiskriminasi.
kepentingan terbaik bagiAnak.
penghargaan terhadap pendapatAnak.
kelangsungan hidup dan tumbuh kembangAnak.
pembinaan dan pembimbinganAnak.
proporsional.
perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagaiupaya terakhir.dan
penghindaranpembalasan.
Hak-hak Setiap Anak dalam Proses Peradilan dan MasaPidana
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak:
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai denganumurnya.
dipisahkan dari orangdewasa.
memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secaraefektif.
melakukan kegiatanrekreasional.
bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya.
tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumurhidup.
tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang palingsingkat.
memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untukumum.
tidak dipublikasikanidentitasnya.
memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya olehAnak.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 30
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
memperoleh advokasisosial.
memperoleh kehidupanpribadi.
memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anakcacat.
memperolehpendidikan.
memperoleh pelayananan kesehatan.dan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap yang sedang menjalani masa pidana berhak: Pasal 4 (1)
mendapat pengurangan masapidana.
memperolehasimilasi.
memperoleh cuti mengunjungikeluarga.
memperoleh pembebasanbersyarat.
memperoleh cuti menjelangbebas.
memperoleh cuti bersyarat.dan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan KeadilanRestoratif.
Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undangini.
persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.dan
pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atautindakan.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Diversi dalam UU Nomor 11 tahun2012
Pasal 6
Diversi bertujuan:
mencapai perdamaian antara korban danAnak.
menyelesaikan perkara Anak di luar prosesperadilan.
menghindarkan Anak dari perampasankemerdekaan.
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.dan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 31
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
menanamkan rasa tanggung jawab kepadaAnak.
Pasal 7
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakanDiversi.
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pasal 8
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/ataumasyarakat.
Proses Diversi wajibmemperhatikan:
kepentingankorban.
kesejahteraan dan tanggung jawabAnak.
penghindaran stigmanegatif.
penghindaranpembalasan.
keharmonisan masyarakat.dan
kepatutan, kesusilaan, dan ketertibanumum.
Pasal 9
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harusmempertimbangkan:
kategori tindakpidana.
umur Anak.
hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas.dan
dukungan lingkungan keluarga danmasyarakat.
Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecualiuntuk:
tindak pidana yang berupapelanggaran.
tindak pidanaringan.
tindak pidana tanpa korban.atau
nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsisetempat.
Pasal 10
Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokohmasyarakat.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 32
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapatberbentuk:
pengembalian kerugian dalam hal adakorban.
rehabilitasi medis danpsikososial.
penyerahan kembali kepada orangtua/Wali.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan.atau
pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga)bulan. Pasal11
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
perdamaian dengan atau tanpa gantikerugian.
penyerahan kembali kepada orangtua/Wali.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan.atau
pelayananmasyarakat.
Pasal 12
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatanDiversi.
HasilkesepakatanDiversisebagaimanadimaksudpadaayat
disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperolehpenetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatanDiversi.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentianpenuntutan.
Pasal 13
Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan.atau
kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.
Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan.
Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan,Pembimbing
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 33
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Pasal 15 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan PeraturanPemerintah
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 34
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
POKOK BAHASAN 3
UU NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 5 tahun2018
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau korporasi.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidakberdaya.
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang ataumasyarakat.
Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkanledakan.
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasiyang:
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 35
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa.
merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya. atau
menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi.
Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secaraumum.
Setiap Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luarnegeri.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing besertastafnya.
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili PerserikatanBangsa-Bangsa.
Tindak Pidana Lain dalam Tindak PidanaTerorisme
Pasal 6
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untukmenimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek- obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, ataufasilitas
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 36
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Pasal 8
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:
Menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunantersebut.
Menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunantersebut.
Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yangkeliru.
Karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yangkeliru.
Dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain.
Dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara.
Karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, ataurusak.
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang dipertang-gungkan terhadap bahaya atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan.
Dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalampenerbangan.
Dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalampenerbangan.
Melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan terlebihdahulu,
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 37
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udaratersebut.
Dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamananpenerbangan.
Dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan.
Melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m dan hurufn.
Memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalampenerbangan.
Di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan.
Di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalampenerbangan.
Pasal 9
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati ataupenjaraseumurhidupataupidanapenjarapalingsingkat3
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 38
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
(tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun. Pasal10
Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Pasal 10A
Setiap Orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puiuh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidanamati.
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai Bahan Peledak atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, radioiogi, mikroorganisme, bahan nuklir, radioaktif atau komponennya untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Setiap Orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia suatu barang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang dapat dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paiing lama 12 (dua belas)tahun.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 39
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 10.
Pasal 12
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan:
Tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan hartabenda.
Mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya.
Penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif ataukomponennya.
Meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentukintimidasi.
Mengancam:
Menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda.atau
Melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukansesuatu.
Mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c.dan
Ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a sampai dengan huruff.
Pasal 12A
Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang beradadidalamnegeridan/ataudiluarnegeriataunegaraasing
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 40
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling Lama 12 (dua belas) tahun.
Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang rnengendalikan Korporasi sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 12B
Setiap Orang yang (2) (3) (4) dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun.
Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimanadimaksudpadaayat(1)sampaidenganayat
(3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas iintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ dilakukan seteiah terpidana selesai menjalani pidanapokok.
Pasal 13
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan:
Memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidanaterorisme.
Menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.atau
Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,dipidana dengan pidana penjara paling singkat3
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 41
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 13A
Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 14
Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumurhidup.
Pasal 15
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal13A.
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12.
Pasal 16A
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 17
Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/ataupengurusnya.
Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupunbersama-sama.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili olehpengurus.
Pasal 18
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 42
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurusberkantor.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliunrupiah).
Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yangterlarang.
Pasal 19
Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Terorisme
Pasal 20
Setiap orang yang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal21
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal22
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 23
Setiap saksi dan orang lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 24
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 43
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
POKOK BAHASAN 4
UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERUBAHANNYA
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 19 tahun2016
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektroniklainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan InformasiElektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/ataumasyarakat.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiapOrang,
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 44
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupunterbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan olehOrang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara SertifikasiElektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi danautentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda TanganElektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, danpenyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalamjaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui SistemElektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dariPengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggaranegara,
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 45
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalaminternet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badanhukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadanhukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk olehPresiden.
Perbuatan yangDilarang
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ataupengancaman.
Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TransaksiElektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 46
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
secara pribadi.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistempengamanan.
Pasal 31
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Oranglain.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedangditransmisikan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat
(2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undangundang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milikpublik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen ElektronikkepadaSistemElektronikOranglainyangtidak
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 47
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
berhak.
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimanamestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya.
Pasal 34
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, ataumemiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal33.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal33.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawanhukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Oranglain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 48
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
PenyelesaianSengketa
Pasal 38
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
Ketentuan Pidana Bagi Pelanggar dalam UU Nomor 19 tahun 2016
Pasal 45
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 49
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delikaduan.
Pasal 45A
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal IIUndang-
KAPITA SELEKTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
50
POKOK BAHASAN 5
UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG
NARKOTIKA
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 35 tahun2009
Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktiflainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini (Pasal 1 butir 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika).
Prekusor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini ( Pasal 1 butir2).
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotikasecara langsung atau tidak langsung melalui ekstarksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika (Pasal 1 butir3).
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan (Pasal 1 butir 12).
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika/psikotropika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika/psikotropika, baik secara fisik maupuan psikis (Pasal 1 butir13).
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunanya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejalan fisikdan
KAPITA SELEKTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
51
psikis yang khas (Pasal 1 butir 14).
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 butir15).
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pencandu dari ketergantungan Narkotika (Pasal 1 butir16).
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat (Pasal 1 butir17).
Pemufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika (Pasal 1 butir 18).
Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya ( Pasal 1 butir19).
Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika (Pasal 1 butir 20).
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 butir21).
PenggolonganNarkotika
Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu sebagai berikut:
Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terappi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkanketergantungan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuktujuanpengembanganilmupengetahuanserta
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 52
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Proses PembuatanNarkotika
Narkotika didapat dari:
Tanaman Papaver Somniferum L, termasuk biji, buah dan candu.
Candu Mentah, Candu Masak, Jicing,Jicingko.
Morphine dan segala derivatnya termasukHeroin.
Codein.
Tanaman Erythroxylon Coca,daunCoca, Cocain dan segaladerivatnya.
Tanaman Ganja (Cannabis Sativa) termasuk biji dan buahnya, damar termasuk hasil pengolahannya.
Zat-zat alamiah, semi sintetis, sintetis yang oleh Menteri Kesehatan RI dinyatakan sebagainarkotika.
Jenis-jenis Narkotika Menurut CaraPembuatannya
Narkotikaalam
Adalah narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis tanaman masing- masing :
Papaver Somniferrum adalah tanaman bunga dengan bentuk dan warna yang indah, dimana getah buahnya dapat menghasilkan candu (opium). Termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak, Morphine. Jenis opium ini berasal dari luar negeri dan diselundupkan masuk ke Indonesia. Tanaman ini tumbuh didaerah yang disebut dengan Segitiga Emas (Burma-Laos-Thailand) dan Bulan Sabit Emas (Iran, Afganistan dan Pakistan). Opium pada masa lalu digunakan oleh masyarakat Mesir dan Cina untuk mengobati penyakit, memberikan kekuatan, dan/atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atauberburu.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 53
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Gambar Papaver Somniferrum
Erythroxylon Coca adalah tanaman perdu mirip dengan pohon kopi dengan buah yang berwarna merah seperti biji kopi. Wilayah kultivasi tumbuhan ini berada di Amerika Latin (Kolombia, Peru, Bolivia, dan Brazilia).Tanaman Coca dapat tumbuh di seluruh Indonesia, dengan tinggi dapat mencapai dua meter, tidak berduri, bentuk bulat lonjong, berbunga kecil, buahnya kecil dan keras dan daunnya mengandung kokain. Daun Koka diolah dan dicampur dengan zat kimia tertentu untuk menjadi kokain yang memiliki daya adiktif yang lebihkuat.
Erythroxylon Coca
Kokain adalah serbuk kristal berwarna putih yang diperoleh dari sari daun koka yang memiliki dampak ketergantungan yang tinggi. Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidarioklorida dan free base. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan dari kokain adalah koka,coke, happy dust, charlie, srepet, snow (salju putih). Biasanya dalam bentuk bubuk putih. Ciri-ciri Cocain : bubuk kristal warna putih, rasa agak pahit, lidah menjadi tebal, fungsi sebagai obat, mati rasa(anaesthesis).
Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 54
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
hidung bagian dalam. Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Kokain
Cannabis Sativa Atau Ganja adalah tanaman dengan daun yang menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus dengan jumlah jari yang selalu ganjil (5,7, dan 9). Biasa tumbuh di daerah tropis. Di Indonesia tanaman ini banyak tumbuh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Pulau Jawa, dan lain-lain. Cara penyalahgunaannya adalah dengan dikeringkan dan dijadikan rokok yang dibakar dan dihisap. Nama jalanan yang sering digunakan ialah : grass. Cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana, bhang. Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrahidario kanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, si pemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dantenggorokan.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 55
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Hashish adalah hasil olahan dari tanaman ganja yang biasanya digunakan para pemakai kelas tinggi. Penyalahgunaannya adalah dengan menyuling daun ganja untuk diambil sarinya dan digunakan dengan cara dibakar.
Narkotika semisintetis
Adalah narkotika yang dibuat dari alkaloid opium dengan inti fenanthren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagainarkotika.
Beberapa jenis narkotika semi-sintesis yang disalahgunakan adalah sebagai berikut:
Morfin adalah getah opium yang diolah dan dicampur dengan zat kimia tertentu yang memiliki daya analgesik yang kuat berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan serta tidak berbau. Biasa dipakai di dunia kedokteran sebagai penghilang rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).
Morfin Mentah
Heroin Alias Putaw dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasil Heroin atau putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Jenis narkotika semi sentetis yang paling banyak disalahgunakan dengan cara dihirup ataudisuntikkan.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 56
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminallainnya.
Narkotikasintesis
Adalah narkotika yang dibuat dari bahan kimia dan digunakan untuk pembiusan atau pengobatan bagi mereka yang mengalami ketergantungan. Narkotika sintesis berfungsi sebagai pengganti sementara untuk mencegah relaps sehingga penyalahguna dapat menghentikan ketergantungannya. Adapun contoh dari narkotika sintetis adalah :
Petidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan rasa sakit tingkat menengah hingga kuat. Petidin adalah obat yang aman untuk digunakan karena memiliki resiko ketergantungan yangrendah.
Methadon adalah adalah opioida sintesis yang digunakan secara medis sebagai analgesic, antitussive dan sebagai penekan keinginan menggunakan opioida. Metadon dikembangkan di Jerman pada tahun 1937. Secara kimia menyerupai morfin atau heroin, metadon dapat bekerja sebagai reseptor opioida dan dapat memproduksi efek yang sama. Metadon dapat juga digunakan untuk terapi rasa sakit yang kronis dalam jangka panjang dengan biaya yang sangat rendah (murah). Kegunaan metadon dalam pengobatan ketergantungan opioida memberikan hasil yang dapat menstabilisasi para pasien dengan menghentikanwiterhadaprawalsyndariome (gejala putus obat / sakaw) dan juga pada akhirnya menghentikan ketergantungan mereka terhadapopioida.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 57
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Naltrexon adalah antagonis reseptor opioida yang digunakan secara primer dalam terapi ketergantungan alkohol dan opioida. Naltrexon seringkali digunakan untuk rapid detoxification terhadap ketergantungan opioida
Ketentuan Pidana Bagi Pelanggar UUNarkotika
Dalam Undang-Undang ini telah diatur perbuatan-perbuatan yang dilarang yang diancam dengan sanksi pidana yaitu:
Pasal 111
Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 112
Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 114
Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 58
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 115
Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 117
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah).
Pasal 120
Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah).
Pasal 124
Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 128
Ayat (1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah).
Pasal 134
Ayat (1)
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55ayat
(2)dipidanadenganpidanakurunganpalinglama6(enam)bulan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 59
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Ayat(2)
Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah).
Pasal135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat Pasal138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana dendapaling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
Pasal 139
Nahkoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
Pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 60
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmupengetahuan.
Pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.atau
Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmupengetahuan.
Kewenangan BNN dalam PenyidikanNarkotika
Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN mempunyai kewenangan yaitu sebagai berikut :
Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornarkotika.
Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan perederan gelap gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Memanggil orang untuk didengar keterangan sebagaisaksi.
Menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
Memeriksa, menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornarkotika.
Memeriksa surat dan/ atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Menangkap dan menahan orang yang diuga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di seluruh wilayah juridiksinasional.
Melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika dan prekursor narkotika setelah terdapat bukti awal yangcukup.
Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawahpengawasan.
Memusnahkan narkotika dan prekursornarkotika.
Melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonuklet ( dna), dan/atau tes bagian tubuhlainnya.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 61
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Mengambil sidik jari dan memotrettersangka.
Melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dantanaman.
Membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyaihubungan dengan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika dan prekursornarkotika.
Melakukan penyegelan terhadap narkotika dan preskursor narkotika yang disita.
Melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti narkotika dan prekursornarkotika.
Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornarkotika.
Menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika dan prekursor narkotika.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 62
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
POKOK BAHASAN 6
UU RI NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pengertian-pengertian dalam UU Nomor 13 tahun2003
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orangyang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untukmasyarakat.
Pekerja/buruh adalahsetiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuklain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuklain.
Pengusaha adalah:
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan miliksendiri.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdirisendiri menjalankan perusahaan hukum miliknya.
orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam hurufa
yang berkedudukan di luar wilayahIndonesia.
Perusahaan adalah:
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuklain.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyaipengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuklain.
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaanprogram
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 63
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Informasiketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang diolah, naskah dan dokumenyang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenaiketenagakerjaan.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan ataupekerjaan.
Kompetesi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yangditetapkan.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instrukturatau pekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yanglebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahliantertentu.
Pelayanan penempatan tenagakerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan memberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, dan memberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengankebutuhannya.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayahIndonesia.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan mengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban parapihak.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha denganpekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah danperintah.
Hubungan industrialadalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,mandiri, demokratis danbertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh sertameningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasidan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 64
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaanyang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang susah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiridari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh danpemerintah.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertibperusahaan.
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belahpihak
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkanpertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat perkerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satuperusahaan.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat/pekerja buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Penutupan perusahaan (lock aut) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankanpekerjaan.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Anak adalah satiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
aa.Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00. 28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat)jam.
bb. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
cc. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkanmenurutsuatuperjanjiankerja,kesepakatanatau
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 65
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
dd. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
ee. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
ff. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Landasan, Asas dan Tujuan dalam UU Nomor 13 tahun2003
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandasan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan malalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal danmanusiawi.
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dandaerah.
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. dan
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dankeluarganya.
Penggunaan Tenaga KerjaAsing
Pasal 42
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerjaasing.
Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dankonsuler.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 66
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan KeputusanMenteri.
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asinglainnya.
Pasal 43
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejaba yangditunjuk.
Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
alasan penggunaan tenaga kerjaasing.
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yangbersangkutan.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.dan
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negaraasing.
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yangberlaku.
Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 45
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.dan
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerjaasing.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatandireksi
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 67
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
dan/atau komisaris.
Pasal 46
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatantertentu.
Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat
diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 47
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yangdipekerjakannya.
Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembagapendidikan.
Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan KeputusanMenteri.
Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Perlindungan, Pengupahan danKesejahteraan
Bagian Kesatu Perlindungan Paragraf 1 Penyandang Cacat Pasal 67
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalamayat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yangberlaku.
Paragraf 2 Anak Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68dapat
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 68
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.
Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
izin tertulis dari orang tua atauwali.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
waktu kerja maksimum 3 (tiga)jam.
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
keselamatan dan kesehatankerja.
adanya hubungan kerja yang jelas.dan
menerima upah sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
Ketentuansebagaimanadimaksuddalamayat(2)huruf1),2),
6) dan 7) dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yangberwenang.
Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan. dan
diberi perlindungan keselamatan dan kesehatankerja.
Pasal 71
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenihi syarat:
di bawah pengawasan langsung dari orang tua atauwali.
waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari.dan
kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktusekolah.
Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 69
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yangberburuk.
Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalamayat
meliputi:
segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atauperjudian.
segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.dan/atau
semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moralanak.
Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan KeputusanMenteri.
Pasal 75
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungankerja.
Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalamayat
diatur dengan PeraturanPemerintah. Paragraf 3
Perempuan Pasal 76
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul07.00.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib : a. memberikan makanan dan minuman bergizi. dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempatkerja
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan KeputusanMenteri.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 70
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Paragraf 4 Waktu Kerja Pasal 77
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktukerja.
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.atau
8 (delapan) jan 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jan 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaantertentu.
Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebaimana dimaksud dalam ayaat (3) diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 78
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi syarat:
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu)minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerjalembur.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusanmenteri.
Pasal 79
Pengusaha wajib memberi waktu istirahaat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahaata tersebut tidak termasuk jamkerja.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)minggu.
cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.dan
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 71
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing- masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahata tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipanan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama.
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaantertentu.
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan olehagamanya.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktuhaid.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama.
Pasal 82
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan ataubidan.
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan ataubidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selamawaktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 72
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Pasal 85
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari liburresmi.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-haari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh denganpengusaha.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayata (2) wajib membayar upah kerjalembur.
Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan KeputusanMenteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan KesehatanKerja Pasal86
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatankejra.
moral dan kesusilaan.dan
perlakkuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilaiagama
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatankerja
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) danayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemenperusahaan.
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamaatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksaud dalam ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah.
Bagian Kedua Pengupahan Pasal 88
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagikemanusiaan.
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungipekerja/buruh.
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
upahminimum.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 73
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
upah kerjalembur.
upah tidak masuk kerja karenaberhalangan.
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
upah karena menjalankan hak eaktu istirahatkerjanya.
bentuk dan acara pembayaranupah.
denda dan potonganupah.
hal-hal yang dapat diperhitungkan denganupah.
struktur dan skala pengupahan yangproporsional.
upah untuk membayaran pesangon.dan
upah untuk perhitungan pajakpenghasilan.
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhanekonomi.
Pasal 89
Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas:
upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi ataukabupaten/kota.
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hiduplayak.
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atauBupati/Walikota.
Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 90
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal89.
Bagai pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 91
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atai serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan perataran perundang-undangan yangberlaku.
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruhmenurut
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 74
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Pengusaha melakukan meninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan KeputusanMenteri.
Pasal 93
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan dan keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggora keluarga dalam satu rumah meninggaldunia.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajban terhadap agamanya.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindaripengusaha.
pekerja/buruh melaksanakan hakistirahat.
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikata pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut:
untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dariupah.
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dariupah.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 75
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah.dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lim perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan olehpengusaha.
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
pekerja/buruh menikah, dibayarkan untuk selama 3 (tiga) hari.
menikahkan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari.
mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua)hari.
suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayarkan untuk selama 2 (dua).dan
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu)hari.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap muka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 95
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesenjangan atau kelalaiannya dapat dikenakandenda.
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan penbayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaranupah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukanpembayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2(dua) tahun sejak timbulnya hak.
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 76
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan olehGubernur/Bupati/Walikota.
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan KeputusanPresiden.
Bagian Ketiga Kesejahteraan Pasal 99
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenagakerja.
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yangberlaku.
Pasal 100
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), silaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuanperusahaan.
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalamayat
dan ayat (2), diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pasal 101
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh,dibentuk
KAPITA SELEKTAPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN 77
DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS
koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
Pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuh kembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundanag-undangan yangberlaku.
Upaya-upaya untuk menumbuh kembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan PeraturanPemerintah.
PenyidikanKetenagakerjaan
Pasal 182
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepadapegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentangtindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
melakukanpemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidanagketenagakerjaan.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau bdan hukumsehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
melakukanpemeriksaan atau penyitaan bahan atau barangbukti dalam perkara tindak pidana dibidang ketenagakerjaan.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lailn tentang tindak pidana di bidangketenagakerjaan.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidanag ketenagakerjaan. dan
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukupbukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidangketenagakerjaan.
Kewenangan penyidik pegawainegeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Rangkuman
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumahtangga.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.
Hak-hak anak meliputi:
nondiskriminasi.
kepentingan yang terbaik bagianak.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, danperkembangan.
penghargaan terhadap pendapatanak.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.
Asas peradilananak
pelindungan.
keadilan.
nondiskriminasi.
kepentingan terbaik bagiAnak.
penghargaan terhadap pendapatAnak.
kelangsungan hidup dan tumbuh kembangAnak.
pembinaan dan pembimbinganAnak.
proporsional.
i. perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagaiupaya terakhir.dan
j. penghindaranpembalasan.
Diversi bertujuan:
mencapai perdamaian antara korban danAnak.
menyelesaikan perkara Anak di luar prosesperadilan.
menghindarkan Anak dari perampasankemerdekaan.
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.dan
menanamkan rasa tanggung jawab kepadaAnak.
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, ataukorporasi.
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme,dengan:
Memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidanaterorisme.
Menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.atau
Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun.
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektroniklainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini (Pasal 1 butir 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu sebagaiberikut:
Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terappi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkanketergantungan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkanketergantungan.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungandengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
15. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Soal Latihan
Jelaskan pengertian kekerasan dalam rumah tangga!
Jelaskan larangan KDRT dan hak-hak korban serta kewajiban pemerintah maupun peran masyarakat!
Jelaskan ketentuan pidana dalam UU Nomor 23 tahun2004!
Jelaskan pengertian perlindungan anak!
Jelaskan azas dan tujuan UU Nomor 35 tahun 2014!
Jelaskan pengertian sistem peradilan pidana anak!
Jelaskan asas peradilan anak!
Jelaskan diversi dalam UU Nomor 11 tahun 2012!
Jelaskan pengertian tindak pidana terrorisme!
Jelaskan tindak pidana dalam tindak pidana terorisme!
Jelaskan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme!
Jelaskan pengertian-pengertian dalam UU Nomor 11 Tahun 2008!
Jelaskan perbuatan yang dilarang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008!
Jelaskan pengertian narkotika!
Jelaskan penggolongan narkotika!
Jelaskan pengertian ketenagakerjaan!