POLMAS

 

Pendahuluan



Seiring dengan tuntutan perubahan dan dinamika masyarakat yang terus bergerak karena pengaruh globalisasi, maka problem dan tantangan yang harus dihadapi oleh institusi Polri semakin rumit dan kompleks. Sehingga Polri tidak mungkin bekerja sendiri dan harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitik beratkan pada pendekatanreaktifdankonvensionalmenujupendekatanyangproaktif dan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah- masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenalbiasakitadengancommunitypolicingyangdisesuaikandengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang disebut “Pemolisian Masyarakat” atauPolmas.

Konsep community policing pada dasarnya sejalan dengan konsep sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) swakarsa, yang diangkat dari nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang lebih menjunjung nilai-nilai sosial daripada individu. Atas pertimbangan tersebut maka Polri memandang perlu untuk mengadopsi konsep tersebut serta menjadikan Polmas sebagai kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Sehingga kebijakan dan strategi penerapan “Polmas” harus didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia Polri yang mumpuni dengan dilandasi pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang terintegrasi sehingga kebijakan dan strategi Polmas dapat diimplementasikan oleh seluruh anggota Polri.

Untuk memberikan pemahaman dan implementasi Polmas bagi para bintara pada fungsi Binmas, maka dalam modul ini akan dibahas materi tentang: tujuan Polmas, falsafah, strategi, dasar pertimbangan penerapan Polmas, mafaat penerapan Polmas, prinsip-prinsip Polmas,model-model penerapan Polmas, operasionalisasi Polmas, tingkatan pelaksana Polmas, tugas pengemban/pelaksana Polmas, kemampuan pelaksana Polmas, karakteristik petugas Polmas, kemampuan membangun kemitraan dengan masyarakat, kemampuan membangun kepercayaan masyarakat dan persyaratan anggota Polmas.

StandarKompetensi

Memahami konsep dan implementasi Polmas dalam pelaksanaan tugas Polri.

KompetensiDasar

Memahami konsepPolmas.

Indikator Hasil Belajar :

Menjelaskan pengertian-pengertianPolmas.

Menjelaskan tujuanPolmas.

Menjelaskan prinsip-prinsipPolmas.

Menjelaskan falsafahPolmas.

Menjelaskan fungsiPolmas.

Menjelaskan strategi dan sasaranPolmas.

Menjelaksan model dan pelaksanaanPolmas.

Menjelaskan pengembanPolmas.

Menjelaskan tugasPolmas.

Menjelaskan wewenangPolmas.

Menjelaskan indikator keberhasilanPolmas.

Menjelaskan pengorganisasianPolmas.

MenjelaskanFKPM.

Menjelaskan pengawasan pelaksanaan Polmas.

Menjelaskan pengendalianPolmas.

Memahami implementasi Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Indikator Hasil Belajar:

Menjelaskan cara menghadapai orang yang bersikap menolak/melawan(konfrontatif).

Menjelaskan cara penyelesaian perselisihan warga masyarakat/komunitas.

Menjelaskan cara pembentukan forum kemitraan polisi masyarakat(FKPM).

MateriPelajaran

Pokok Bahasan1:

Konsep Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Sub Pokok Bahasan 1:

Pengertian-pengertianPolmas.

TujuanPolmas.

Prinsip-prinsipPolmas.

FalsafahPolmas.

FungsiPolmas.

Strategi dan sasaranPolmas.

Model dan pelaksanaanPolmas.

PengembanPolmas.

TugasPolmas.

WewenangPolmas.

Indikator keberhasilanPolmas.

Pengorganisasian Polmas.

FKPM.

Pengawasan pelaksanaanPolmas.

PengendalianPolmas.

Pokok Bahasan 2:

Implementasi Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Sub Pokok Bahasan 2:

Cara menghadapai orang yang bersikap menolak/melawan (konfrontatif).

Cara penyelesaian perselisihan warga masyarakat/komunitas.

Cara pembentukan forum kemitraan polisi masyarakat (FKPM).

MetodePembelajaran

Metodeceramah

Ceramahdigunakanuntukmenyampaikanmateritentangkonsep Polmas.

Metode tanyajawab

Digunakan dalam setiap penjelasan pendidik yang belum dimengerti peserta didik serta permasalahan yang muncul dalam proses pembelajaran maupun berdasarkan pengalaman peserta didik.

Metodediskusi

Metode ini digunakan pendidik untuk mendiskusikan tentang materi Polmas.

Alat,Media,BahandanSumberBelajar

Alat, media danBahan:

White Board dan papanflipchart.

Komputer/Laptop.

LCD dan Screen.

Laserpoint.

Alat tulis.

KertasFlipchart/HVS.

SumberBelajar:

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian masyarakat.

KegiatanPembelajaran

Tahap awal : 10 menit.

Pendidik melaksanakanapersepsi:

Perkenalan.

Menyampaikan tujuanpembelajaran.

Menyampaikan tugas yang harus diselesaikan perserta didik selamapembelajaran.

Peserta didik menyimak, menanggapi dan melaksanakan instruksipendidik.

Tahap inti : 340menit.

Tahap inti 1: penyampaian materi: 90 menit

Pendidik menyampaikan materi tentang konsepsiPolmas.

Pendidik memberikan kesempatan kepada Serdik untuk bertanya tentang materi yang belumdimengerti.

Tahap inti 2: diskusi: 250 menit

Pendidik menugaskan peserta didik untuk mendiskusikan materiPolmas.

Peserta didik dibagi dalam beberapa kelompok untuk melaksanakandiskusi.

Peserta didik memaparkan hasil diskusi dan ditanggapi kelompok lain.

Pendidik membahas hasil diskusi peserta didik dan memberikan saran masukan untukpenyempurnaan.

Tahap Akhir: 10menit

Pendidik memberikan ulasan materi secaraumum.

Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada pesertadidik.

Pendidik merumuskan learning point/koreksi dan menyimpulkan materi pelatihan yang disampaikan kepada pesertapelatihan.

Tes capaian kompetensi: 90menit

Tagihan/Tugas

Peserta didik mengumpulkan hasil tugasdiskusi.

Peserta didik mengumpulkan resume materi yang telah disampaikan dan mengumpulkan sehari setelah proses pembelajaran.

LembarKegiatan

Materi Diskusi

Kelompok 1: Pengertian Polmas, TujuanPolmas

Kelompok 2: Prinsip-prinsip Polmas, FalsafahPolmas

Kelompok 3: Fungsi Polmas, Strategi dan sasaranPolmas

BahanBacaan

POKOK BAHASAN 1

KONSEP POLMAS DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI

Pengertian-pengertian

Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahanmasalahnya.

Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat ataukomunitas.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas didesa/kelurahan.

Strategi Polmas adalah cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai denganimplementasinya.

Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat yang selanjutnya disingkatFKPMadalahwahanakomunikasiantaraPolridan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersamadalamrangkamembahasmasalahKamtibmasdan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidupmasyarakat.

Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKPM adalah tempat dan sarana yang digunakan untuk kegiatan Polri dan warga masyarakat dalam membangunkemitraan.

Pilar Polmas adalah pemangku kepentingan yang mendukungkeberhasilanpenerapanPolmasdimasyarakat.

TujuanPolmas

a. Sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan kegiatan Polmas secara efektif dan efisien.

b. Terwujudnya kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani masalah sosial yang dapat mengganggu Kamtibmas guna menciptakan rasa aman, tertib, dantenteram.

Prinsip-prinsipPolmas

Komunikasi intensif, yaitu komunikasi dua arah yang dilakukansecaraterus-menerusantarapengembanPolmas dengan masyarakat/komunitas melalui pertemuanlangsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan danketertiban.

Kesetaraan,yaitukedudukanyangsamaantarapengemban Polmas dan masyarakat/komunitas, saling menghormati dan menghargai perbedaanpendapat.

Kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas dalam rangka pemecahan masalah sosial, pencegahan/ penanggulangan gangguan keamanan danketertiban.

Transparansi,yaituketerbukaanantarapengembanPolmas dengan masyarakat/komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib, dan tenteram agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga, dan dapat meningkatkan kepercayaan satu samalain.

Akutanbilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan Polmas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan objektif.

Partisipasi, yaitu kesadaran Polri dan warga masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat/komunitas dalamupaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan Kamtibmas dan tidak main hakimsendiri.

Hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubunganformal/birokratis.

Proaktif,yaituaktif(tidakbersifatmenunggu)memantaudan memecahkan masalah sosial sesuai dengan peraturan perundang-undanganuntukmencegahterjadinyagangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan pelayanan kepolisian.

Orientasi pada pemecahan masalah, yaitu petugas Polri bersama-sama dengan masyarakat/komunitasmelakukan

identifikasi dan menganalisis masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah.

FalsafahPolmas

Masyarakat bukan merupakan objek pembinaan,melainkan sebagai subjek dan mitra yang aktif dalam memelihara Kamtibmasdilingkungannyasesuaidenganhukumdanhak asasimanusia.

Penyelenggaraankeamanantidakakanberhasil,bilahanya dilakukan oleh Polri, melainkan harus bersama-sama dengan masyarakat dalam menangani permasalahan Kamtibmas.

Menitikberatkan pada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasimanusia.

Bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dengan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengamankan lingkungannya.

Membangun kepercayaan masyarakat dilakukan melalui komunikasi dua arah secara intensif antara Polri dengan masyarakat dalam kemitraan yang setara untuk pemeliharaanKamtibmas.

Mengupayakan pengembangan sistem Polmas yang ada disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan nilai- nilai budayalokal.

Menggalang kemitraan yang dilandasi norma-norma sosial dan budaya lokal, untuk memeliharaKamtibmas.

FungsiPolmas

Mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka pemeliharaanKamtibmas.

Membantu masyarakat mengatasi masalah sosial di lingkungannya dalam rangka mencegah terjadinya gangguanKamtibmas.

Mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan prioritas masalah, dan merumuskan pemecahan masalah Kamtibmas.

Bersama masyarakat menerapkan hasil pemecahan masalahKamtibmas.

Strategi dan SasaranPolmas

Strategi

Strategi Polmas dilaksanakan melalui:

kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas.

pemecahanmasalah.

pembinaan keamananswakarsa.

penitipan eksistensi FKPM ke dalam pranata masyarakattradisional.

pendekatan pelayanan Polri kepadamasyarakat.

bimbingan danpenyuluhan.

patrolidialogis.

intensifikasi hubungan Polri dengankomunitas.

koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepolisian.dan

kerja sama bidangKamtibmas.

Sasaran

Sasaran Polmas meliputi:

kepercayaan masyarakat/komunitas terhadapPolri.

kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi ancaman/gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteramandilingkungannya.

kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya, bekerja sama dengan Polri untuk melakukan analisis dan memecahkanmasalahnya.

kesadaran hukummasyarakat.

partisipasi masyarakat/komunitas dalam menciptakan kamtibmas dilingkungannya.

gangguan Kamtibmas di lingkunganmasyarakat.

Model dan PelaksanaanPolmas

ModelPolmas

Polmas Model A (Pasal 10) diterapkanmelalui:

pembinaan keamanan swakarsa,meliputi:

Sistem keamananlingkungan:

ronda kampung atau nama lain sesuai dengansebutan didaerahnya, antaralainjagabaya(Jawa),pecalang (Bali).dan

ronda di kawasan pemukiman.

satuanpengamanan.

sukarelawan pengatur lalulintas.

patroli keamanansekolah.

pramuka satuan karyaBhayangkara.

penitipan eksistensi FKPM atau sebutan lainnya ke dalam pranata adat antaralain:

Tuha Peuet(Aceh).

Dalihan Na Tolu(Batak).

Tungku Tigo Sajarangan (SumateraBarat).

Rembug Pekon(Lampung).

Masyarakat Pakraman(Bali).

Mapalus (SulawesiUtara).

Saniri Negeri(Maluku).

Tua–tua Adat(Papua).

Polmas Model B (Pasal 11) diterapkanmelalui:

pendekatan pelayanan Polri kepadamasyarakat, antaralain:

Call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic ManajementCentre).

pelayanan reaksi cepat (quickresponse).

Balai Layanan Kamtibmas Keliling(BLKK).

pelayanan Samsatkeliling.

pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Sentra Pelayanan Masyarakat(SPM).

pelayanan izin operasional Badan Usaha JasaPengamanan(BUJP)danKartuTanda Anggota (KTA) Satpam, secara online.

pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA).

pelayanan informasi dan dokumentasi kepolisian.

peningkatan hubungan dan koordinasi dengan Lembaga Masyarakat Kelurahan/Desa(LMK/LMD).

bimbingan dan penyuluhan, antaralain:

memberikan bimbingan Kamtibmas kepada warga masyarakat dengan cara antara lain sosialisasi, konsultasi, audiensi, mediasi, negosiasi.

memberikan penyuluhanKamtibmas.

penyampaian pesan-pesanKamtibmas.

patroli yang dilakukan secara dialogis, antara lain:

patroli dari rumah ke rumah (door todoor).

patroli sambangkampung.

patroli kamandanu (patroli jarakjauh).

patroli blok.

patrolibeat.

(6) patroli sambangnusa.

intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas, antaralain:

komunitas intelektual.

komunitas profesi.

komunitas hobi.

komunitas olahraga.

komunitas senibudaya.

komunitas tokoh masyarakat, tokohagama, dan tokohadat.

komunitas Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas).

koordinasi, pengawasan, dan pembinaan (Korwasbin) teknis kepolisian, meliputi:

Kepolisian Khusus(Polsus).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).

Bentuk-bentuk PengamananSwakarsa.

intensifikasi kegiatan fungsi-fungsi teknis kepolisian,meliputi:

Binmaspol yang terdiridari:

Penempatan minimal satu Bhabinkamtibmas pada setiap desa/kelurahan.

Pembinaan Keluarga Besar Putra Putri Polri(KBPPP).

Deradikalisasi kelompokekstrim.

Sabhara antaralain:

Police Back Bone QuickResponse.

Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis.

Lalu lintas antaralain:

Polisi SahabatAnak.

PolisiCilik.

Pelopor KeselamatanBerlalulintas.

Patroli KeamananSekolah.

Sukarelawan Pengatur LaluLintas.

Reserse antaralain:

Kring Reserse.

pelayanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Intelijen Keamanan antaralain:

pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian, Surat Izin Penggunaan Senjata Api, dan Surat Izin Bahan Peledak.

Pengembangan jaringanintelijen.

Kepolisian Perairan antara lain terdiridari:

melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transportasi laut yang ada di wilayah perairan atau pesisirpantai.

memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas perairan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif diperairan.

patroli dialogis diperairan.

Kepolisian Udara antara lain terdiridari:

melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transpotasiudara.

memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas transpotasi udara yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yangkondusif.

Kepolisian Satwa antara lain terdiridari:

melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berkaitan denganhewan.

memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yangkondusif.

Kepolisian Objek Vital antara lain terdiri dari:

melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas objek nasional atau daerah, kementerian, lembaga, badan, perusahaan swasta dan atau asing, untuk mendukung terciptanya kamtibmas yangkondusif.

(b) bekerja sama  dengan  masyarakat atau komunitas yang berada di lokasi sekitar objek vital nasional dandaerah untuk mencegah dan menanggani gangguan ketertibanmasyarakat.

Brigade Mobile, antaralain:

melaksanakan penanggulangan terhadap huruhara.

memberikan pelayanan SAR dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan warga masyarakat dari bencana alam maupun kecelakaan.

koordinasi dan kerja sama di bidang Kamtibmas dengan Badan/Lembaga/Instansi/Swasta antara lain:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Badan Nasional Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia dan Swasta(PPTKIS).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Badan Nasional Narkotika(BNN).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas).

Kementerian/Lembaga yang memiliki/ membawahi kepolisiankhusus.

PemerintahDaerah.

Organisasipengusaha.

Organisasi BantuanHukum.

3) Polmas Model C (Pasal 12) dapat diterapkan Polri sesuai dengan karakteristik masyarakat di masing- masingdaerah.

Penerapan Model Polmas di kewilayahan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, masyarakat dansasaran Polmasyangditentukanolehmasing-masingPimpinan satuan kewilayahan (Pasal13).

Pelaksanaan Polmas (Pasal14)

Dalam pelaksanaan Polmas, dibentuk pilar Polmas di tingkat:

Provinsi.

Kabupaten/kota.

Kecamatan.

Desa/kelurahan.

Pilar Polmas di tingkat provinsi yaitu Kapolda dengan mengikutsertakan:

Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Tokohmasyarakat.

Tokohagama.

Tokoh adat.

Pimpinan mediamassa.

Cendekiawan/civitasakademika.

PimpinanLSM/Ormas.

Pimpinan organisasipemuda.

Pimpinan organisasiperempuan.

Pilar Polmas di tingkat kabupaten/kota yaitu Kapolres denganmengikutsertakan:

PimpinanFKPD.

Tokohmasyarakat.

Tokohagama.

Tokoh adat.

Pimpinan mediamassa.

Cendekiawan/civitasakademika.

PimpinanLSM/Ormas.

Pimpinan organisasipemuda.

Pimpinan organisasiperempuan.

Pilar Polmas di tingkat kecamatan yaitu Kapolsek denganmengikutsertakan:

PimpinanMuspika.

Tokohmasyarakat.

Tokohagama.

Tokoh adat.

Pimpinan mediamassa.

Cendekiawan/civitasakademika.

PimpinanLSM/Ormas.

Pimpinan organisasipemuda.

Pimpinan organisasiperempuan.

Pilar Polmas di tingkat desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas denganmengikutsertakan:

KepalaDesa/Lurah.

LMK/LMD.

Tokohmasyarakat.

Tokohagama.

Ttokoh adat.

Pimpinan mediamassa.

Cendekiawan/civitasakademika.

PimpinanLSM/Ormas.

Pimpinan organisasipemuda.

Pimpinan organisasiperempuan.


PengembanPolmas

Pengangkatan (Pasal 15)

Pengemban Polmas pada tingkat Polda diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Pengemban Polmas pada tingkat Polres diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

Pengemban Polmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas dan memberikan pelayanan prima kepadamasyarakat.

Tugas PengembanPolmas

Tugas Polmas (Pasal 16):

melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini, negosiasi/mediasi, identifikasi, dan mendokumentasi data komunitas di tempat penugasannya yang berkaitan dengan kondisiKamtibmas.

melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentangKamtibmas.

melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemeliharaan Kamtibmas.dan

melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat atau komunitas di tempat penugasannya tentang pemecahaan masalahKamtibmas.

Wewenang Pengemban Polmas

Wewenang Polmas (Pasal 17):

menerima informasi tentang permasalahan Kamtibmas dari masyarakat atau komunitas untuk diteruskan kepada pimpinan.

mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.

melakukan tindakan kepolisian berupa penertiban, pengamanan, penegakkan hukum terhadap orang yang menolak/melawan petugas di lapangan secara proporsional dan merupakan pilihanterakhir.

bertindakmenurutpenilaiannyasendiridalamkeadaanyang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan, serta kode etik profesiPolri.

Indikator KeberhasilanPolmas

Indikator keberhasilan Polmas( Pasal 18), dilihat dari aspek:

Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspekKinerja pelaksanaan Polmas (Pasal 19) sebagaiberikut:

meningkatnya intensitas komunikasi antara Pengemban Polmas dengan Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

meningkatnya keakraban hubungan Pengemban Polmas dengan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat.

meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

meningkatnya instensitas kegiatan forum komunikasi antara Polri denganmasyarakat.

meningkatnya kepekaan/kepedulian masyarakat terhadap masalah Kamtibmas dilingkungannya.

meningkatnya informasi/saran dari masyarakat pada Polri tentang akuntabilitas pelaksanaan tugasPolri.

meningkatnya ketaatan masyarakat terhadaphukum.

meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi Kamtibmas, peringatan dini, dankejadian.

meningkatnya kemampuan masyarakat mengeleminir akar masalah.

meningkatnya keberadaan dan berfungsinya mekanisme penyelesaian masalah oleh polisi dan masyarakat.

menurunnya gangguanKamtibmas.

Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas (Pasal 20) sebagaiberikut:

kesadaran bahwa masyarakat sebagaipemangku kepentingan yang harusdilayani.

meningkatnya rasa tanggung jawab tugas kepada masyarakat.

meningkatnya semangat melayani dan melindungi masyarakat sebagai kewajibanprofesi.

meningkatnya kesiapan dan kesediaan menerima keluhan/pengaduanmasyarakat.

meningkatnya kecepatan merespons pengaduan/keluhan/laporanmasyarakat.

meningkatnya kecepatan mendatangiTKP.

meningkatnya kesiapan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkanmasyarakat.

meningkatnya kemampuan menyelesaikan masalah, konflik/pertikaianantarwarga.

meningkatnya intensitas kunjungan petugas terhadap warga.

Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek masyarakat (Pasal 21) sebagaiberikut:

Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas mudah dihubungi olehmasyarakat.

pos/loket pengaduan/laporan mudah ditemukan masyarakat.

mekanisme pengaduan mudah, cepat dan tidak berbelit-belit.

respon/jawaban atas pengaduan cepat/segera diperolehmasyarakat.

meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

meningkatnya kemampuan FKPM dalammenemukan, mengidentifikasi akar masalah, danpenyelesaiannya.

meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan di lingkungannya.

berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Polri.

meningkatnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi danpemikiran.

Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek hubungan Polri dan masyarakat (Pasal 22) sebagaiberikut:

meningkatnya intensitas komunikasi Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas denganmasyarakat.

meningkatnya intensitas kegiatan FKPM di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat atau tempatlainnya.

meningkatnya intensitas kegiatan kerja sama Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

meningkatnya keterbukaan dalam memberikan informasi.

meningkatnya kebersamaan dalam penyelesaian permasalahan.

meningkatnya intensitas kerja sama dan partisipasi dari pemangkukepentingan.

Pengorganisasian Polmas

Pengorganisasian (Pasal 24):

Di tingkat Mabes, di bawah tanggung jawab Kabaharkam Polri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dirbinmas BaharkamPolri.

Di tingkat Polda di bawah tanggung jawab Kapolda, pelaksanaannya dikordinasikan oleh DirbinmasPolda.

Di tingkat Polres di bawah tanggung jawab Kapolres, pelaksanaannya dikordinasikan oleh KasatbinmasPolres.

Di tingkat Polsek di bawah tanggung jawab Kapolsek dan pelaksanaannya dikendalikan oleh KanitbinmasPolsek.

FKPM (Forum Kemitraan Polisi danmasyarakat)

Tugas FKPM (Pasal 32) meliputi:

mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi gangguan kamtibmas yang ada dilingkungannya.

ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum dan fungsibimbingan/penyuluhan.

membahas permasalahan sosial aspek kamtibmas yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten atau konsultan dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untukpemecahannya.

membahas dan menetapkan program kerja dengan memperhatikan skala prioritas termasuk melakukan evaluasi dan revisi biladiperlukan.

mengajukan rancangan/proposal program kerja kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungananggaran.

melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan dukungan anggaran yang tersedia(yang

bersumber dari Pemerintah Daerah atau swadaya anggota FKPM/pihak swasta).

secara terus-menerus memantau kegiatan warga dari aspek keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta wilayah yang berdekatan dengannya.dan

menampung keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah kamtibmas dan masalah sosial lainnya serta membahasnya bersama dengan Bhabinkamtibmas/pengemban Polmas untuk mendapatkansolusi.

Wewenang FKPM (Pasal 33)meliputi:

membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya.

secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/tindak pidana dengan tertangkaptangan.

memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan mengenai pengelolaan/peningkatan kualitas keamanan/ketertibanlingkungan.

turut serta menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antarwarga yang dilakukan oleh petugas Polmas.

Hak dan kewajiban FKPM (Pasal34)

Hak FKPM,meliputi:

mendapatkan fasilitas baik materiil maupun nonmateriil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukunganwarga.

mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan Kamtibmas dan peningkatan kualitas hidupmasyarakat.

Kewajiban FKPM (Pasal 35),meliputi:

menjunjunghakasasimanusiadanmenghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakatsetempat.

bersikap jujur dalam menjalankantugas.

tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menanganiperselisihan/pertikaian.

mengutamakan kepentingan umum/tugas di atas kepentinganpribadi.

bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berperilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat.dan

mengelola administrasi dan keuangan forum secara transparan dan bertanggungjawab.

Larangan anggota FKPM (Pasal 35)meliputi:

Membentuk suatu-satuan tugas(Satgas-satgas).

Menggunakan atribut dan emblim (lambang/simbol) Polri dalam organisasiForum.

Tanpa bersama pengemban Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran.

Melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkaptangan.

Mengatasnamakan atau mengaitkan hubungan Polmas/FKPM dalam melakukan kegiatan politik praktis.

DalamrangkamengimplementasikankemitraanantaraPolri dengan masyarakat (Pasal 36):

Bhabinkamtibmas dapat mendorong masyarakat membentuk FKPM atau menitipkan eksistensi FKPM ke dalam pranata adat atau nama/istilah lain dalam bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan masyarakatsetempat.

FKPM bersifat independen, mandiri, dan dalam kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun.

Dalam pelaksanaan tugasnya, FKPM menggunakan Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat(BKPM) sebagai pusatkegiatan.

Dalam hal fasilitas yang belum tersedia, dapat menggunakanfasilitaslainyangadadidesa/kelurahan atas kesepakatan anggotaFKPM.

Pengawasan danPengendalian

Pengawas (Pasal38)

Pengawasan terhadap pelaksanaan Polmasmeliputi:

pengawasan fungsional. dan

pengawasan melekat atau pengawasan langsung.

Pengawasan fungsional dilakukanoleh:

Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk tingkat MabesPolri.

Itwasda dan Bidpropam untuk tingkatPolda.

Seksi Pengawasan dan Seksi Propam untuk tingkat Polres.dan

Kapolsek dan Kanitbinmas Polsek untuk tingkat Polsek.

3) Pengawasan melekat atau pengawasan langsung dilakukan oleh atasan langsung maupun atasan tidak langsungdarimasing-masingpengembanPolmasdan Bhabinkamtibmas.

Pengendalian (Pasal39).

Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas wajib melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada atasannya, baik tertulis maupun lisan.

Cara Pengendalian (Pasal 40)

Pengendalian terhadap pelaksanaan Polmas dilakukan dengan cara :

Tahappertama:

Pengamatan.

Monitoring.

Pemeriksaanlaporan.

Wawancara.

Supervisi.

tahapkedua:

Analisis dan evaluasibersama.

Asistensi.

Pemberianpetunjuk/arahan/bimbingan.

Pengendalian dilakukan secara berjenjang sesuai dengan hierarki.

POKOK BAHASAN 2

IMPLEMENTASI POLMAS DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI

Cara Menghadapai Orang Yang Bersikap Menolak/Melawan (konfrontatif)

Pengantar

Di lapangan sering kali dijumpain pelanggar hukum yang tidak mau menyadari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Orang yang demikian biasanya bersilat lidah, menggunakan berbagai alasan dengan kalimat yang wajar danlembutsampaidenganyangtidakwajardankasar/tidak pantas (menyakitkan hati petugas di lapangan) untuk mengingkari dan menolak bertanggung jawab atas pelanggaranyangdilakukannya.Permasalahanakanmakin sulit diatasi manakala yang bersangkutan memang memiliki tabiat buruk atau dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras atau obat-obatanterlarang.

Menghadapi orang seperti ini, petugas di lapangan tidak boleh terpancing emosinya, melainkan harus tetapbersikap sabar, tenang dan menggunakan kata-kata yang santun. Petugas di lapangan dapat menggunakan strategi yang tepat untuk menegakkan disiplin dan peraturan kepada mereka. Ada lima(5) langkah taktis yang dapat dilakukan oleh petugas untuk membimbing orang yang demikian agar mengakui dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Lima langkah ini dalam penerapannya harus dilakukan secara bertahap dan terbuka. Dengan demikian akan dapat berdampak secara psikologis bagi kedua belah fihak. Debat yang berkepanjangan dan tidak logis akan dapat diperpendek, demikian pula kemungkinan benturan fisik akan dapatdihindari.

Lima langkah taktis danpenerapannya

Langkahpertama

Minta atau perintahkan pelaku pelanggaran mengikuti perintah.

terhadap pelaku yang bandel dan melawan, katakan dengan jelas apa yang anda kehendaki darinya. Misalnya. Serahkan SIM anda, atau Letakkan tangan anda di belakang kepala. Jangan berdebat. Polisi dengan seragam lengkap kelihatan tidak baik/ tidak pantas apabila terlibat debat kusir dengan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran.





Jangan mengulang perintah lebih dari dua kali kepada mereka. Pengulangan perintah dapat dianggap orang tersebtu sebagai kelemahan polisi. Jika tidak ada tanda-tanda yang bersangkutan akan mematuhi perintah anda, lanjutkan ke langkah berikutnya.

2) Langkah ke dua

Jelaskan mengapa anda bertanya dan sebutkantugas anda.

langkah berikut ini sangat bermanfaat dan harus diambil oleh polisi dalam menghadapi situasi yang berdebat (konfrontatif ). Pertimbangannnya adalah sebagai berikut

Pertama : tidak akan ada pertanyaan “siapa yang memulai perdebatan ini”, karena dengan jelas orang tersebut telah menolak dan tidakmematuhiperintahhukumsehingga terjadiperdebatan.

Kedua  :   orang/pelanggar   peraturan   yang melawan mungkin tidak memahami tugas anda atau tidak berpikir jernih. Secara psikologis, dia akan lebih mudah mematuhi perintah anda apabila dia mengerti alasan anda memberi perintah tersebut.

Ketiga : seorang polisi dengan  mengatakan apa  yang menjadi tugasnya dan menjelaskan ketentuan hukumnya berarti dia mencegah dugaan adanya motif atau alasan-alasan lain dalam tindakannya. Di sini polisi dibuat dalam posisi yang lebih diuntungkan. Tujuannya adalah, jika penolakan tetap berlanjut dan perdebatan/perlawanan menjadi makin meningkat yang mengakibatkan pelanggar mengalami cedera atau sampai dengan kematian, maka status/posisi hukum polisi dalam kasus ini relatihkuat.

Di pengadilan atau dalam penyidikan polisi terhadap kasus tersebut, petugas dapat mengatakan bahwa dia telah menjelaskan kepada pelaku dasar hukum perintahnya. Pelaku tidak mempunyai alasan lain untuk membela dirinya. Jika terjadi penolakan dan tidak

mau mematuhi perintah, segera lakukan langkah ketiga (3).

3) Langkah ketiga

Menawarkan alternatif yang baik dan yang buruk. Strategi dalam langkah ini kadangkala dianggap sebagai cara yang “mudah” dan sekaligus “sulit”. Ada 2 (dua) alternatif yang dapat dipilih dan dilakukan oleh petugas, antara lain:

Alternatif positif: jika seseorang mematuhi perintah polisi maka selanjutnya orang tersebut dapat meneruskan kegiatannya dan terhindar dari perdebatan maupun bentrokan fisik dengan polisi. Paling tidak orang tersebut hanya mengajukan keberatan terhadap polisi apabila dia dikenai tilang, maupun kepada hakim di pengadilan apabila sanksi yang dijatuhkan dinilai terlalu memberatkan.

Alternatif negatif: jika seseorang tidak mematuhi perintah polisi, dia bisa ditangkap, dan mungkin bisa mengalami cidera, dia bisa dimasukkan penjara, mobil/kendaraannya disita polisi.

Berarti dia tidak dapat pulang ke rumah bertemu keluarganya. Mungkin esoknya tidak masuk kerja dan keluarganya harus datang untuk melihat dan mengurus kasusnya.

Terhadap pemilihan/pemberian alternatif yang positif atau yang negatif perlu dipertimbangkan masak- masak.Alternatifpositifharusdiberikanterlebihdahulu karena segala sesuatunya akan menjadi mudah apabila orang tersebut/pelaku pelanggaran mematuhi perintah polisi. Alternatif negatif diberikan sebagai pilihan terakhir, untuk menunjukkan bahwa polisi serius dalam melaksanakan tugas/kewajiban dan perintahnya. Polisi dapat menggambarkan konsekwensi dari alternatif positif dan negatif untuk menjadi pertimbangan bagi orang tersebut. Secara psikologis,akanlebihmudahuntukmematuhiperintah jika seseorang mempunyai pilihan. Memberi 2 (dua) pilihan berarti memberi kesempatan untuk menentukan sikap. Pada tahap ini, usaha persuasif/bujukan telah selesai jika penolakan/perlawanan masih terus maka polisi harus melanjutkan ke langkah berikutnya. Langkah berikut adalah konfirmasi atas penolakan dan ketidak patuhan.

4 Langkah ke empat

Tanyakan apakah ada hal-hal yang bisa anda katakan untuk membuat orang tersebut mau bekerjasama.

Pertanyaandiatasmerupakanupayauntukkonfirmasi tentang apakan orang tersebut mau mematuhi perintah atau tidak.Ini adalah kesempatan terakhir bagi orang tersebut untuk menyelesaikan debat (konflik) dengan “kata-kata”. Di sini polisi berupaya menampilkan pendekatan untuk memecahkan perdebatan(konflik).

Siapapun yang mendengar polisi melakukan tahapan langkah tersebut dalam menghadapi orang yang menolak/melawannya akan dapat menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan tugasnya dengan baik tetapi pelaku tidak mematuhinya. Sikap tersebut telah dapat dikatakan profesional dan menggunakan pendekatan cerdas dalam menyelesaikan penolakan/perdebatan(konflik) dengan cara-carayang taktis. Bila kemudian terjadi hal-hal yang mengakibatkan cedera fisik, polisi dapat mengulangi langkah-langkah yang telah dia lakukan untuk pembenaran (menjustifikasi) usahanya dalam memecahkan masalah tersebut dengan kata-kata. Pengulangan pertanyaan dalam langkah ke empat menunjukkan bahwa polisi telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam menegakkan hukum.

5) Langkah ke lima

Bertindak

Kadangkala perlakukan dengan menggunakan kata- kata tidak selalu berhasil. Polisi harus bertindak untuk menegakkan hukum. Bagi polisi lain, pertanyaan dalam langkah ke empat merupakan “kode” atau “sinyal” yang menunjukkan bahwa terjadi penolakan atas pertanyaan ke empat, artinya kedua polisi ini harus bertindak dengan paksa untuk mengamankan orang tersebut. Upaya paksa ini harus dilakukan secara proporsional (memadai) dan menjadi pilihan terakhir. Jika kejadiannya hanya dalam kasus pelanggaran lalu lintas dan pelakunya menolak untuk menunjukkan SIM berarti hanya diperlukan penggunaan kekerasan yang sangat minim untuk mengamankan dan menangkap orang tersebut. Lain halnya jika kejadiannya adalah untuk menggeledah seseorang dan ternyata orang tersebut membawa senjata yang berbahaya danberusaha

menggunakannya, maka penggunaan kekerasanyang lebih besar dapatdibenarkan.

Pada dasarnya, kelima langkah ini membuat polisi mampu melakukan pengawasan terhadap orang- orang yang menolak/ melawan atau orang-orang yang sulit dihadapi. Kelima langkah ini merupakanlangkah- langkah yang profesional namun sangat efektif untuk mengatasi gejala meningkatnya sikap penolakan/ perlawanan orang tersebut. Kesempatan ini harus digunakan agar polisi “menang dengan kata-kata” dan langkahinimerupakanlangkahyang“aman”dantaktis bagi polisi. Citra polisi pun akan terus terpelihara meskipun anggota masyarakat kebetulan melihat dan menyaksikan penolakan dan perlawanan dari orang tersebut.

Cara Penyelesaian Perselisihan Warga Masyarakat/ Komunitas

Dalam menangani perkara/perselisihan antar warga, habinkamtibmas/petugas Polmas harus memperhatikan:

Wajib menerima setiap laporan/ pengaduanmasyarakat.

Penerimaanlaporan/pengaduandilaksanakandengansikap yang sopan dan ramah sehingga masyarakat merasa nyaman danaman.

Ada dua jenis perkara yang ditangani oleh Bhabinkamtibmas/ petugas Polmas, yaitu:

Perkarabiasa/berat

Dalam hal ditemukan sendiri oleh Bhabinkamtibmas/ petugasPolmas:

Melapor ke Polsek dengan menggunakan HT/HP.

MelakukanTPTKP.

Menjaga status quoTKP.

Menolongkorban.

Mengamankan barangbukti.

Mencatatsaksi-saksi.

Mengamankan tersangkajika masih berada di TKP/tertangkaptangan.

Menyerahkan penanganan TKP lebih lanjut kepada petugas yangberkompeten.

Dalamhaldilaporkan/diadukanolehwargamasyarakat

Menerima laporan/pengaduan dari warga masyarakat.

Mencatat laporan/pengaduan, yangmeliputi.

identitas, alamat, dan nomor telepon/HP pelapor/ pengadu yang bisadihubungi.

peristiwa yang terjadi (Dimana, jam berapa, siapa korban, pelaku, dansaksi).

Melaporkan perkara tersebut ke Polsek dengan menggunakanHT/HP.

MendatangiTKP.

Melakukan TPTKP sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a butir 2) diatas.

Menyerahkan penanganan TKP lebih lanjut kepada petugas yangberkompeten.

b. Perkara ringan/perselisihan

dalam menangani perkara ringan yang terdiri dari beberapa pasal dalam KUHP yaitu: Pasal 302 (penganiayaan ringan terhadaphewan),Pasal352(penganiayaanringanterhadap manusia), Pasal 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 379 (penipuan ringan),Pasal

482 (penadahan ringan), dan Pasal 315 (penghinaan ringan), Bhabinkamtibmas/petugas Polmas melakukan hal- hal sebagai berikut:

Mencatat laporan/pengaduanmasyarakat.

MendatangiTKP.

Meminta keterangan kepada korban, saksi, dan pihak terkait lainnya tentang perkara yangterjadi.

Memberikan pandangan terhadap korban/pelapor apakah perkara akan diteruskan kepada kepolisian atau diselesaikan secara kekeluargaan (musyawarah mufakat).

Apabila korban/pelapor menghendaki perkara diteruskan kepada kepolisian, maka Bhabinkamtibmas/ petugas Polmas menyerahkan penanganan perkara selanjutnya kepadaPolsek.

Apabila korban/pelapor menghendaki perkara diselesaikansecara kekeluargaan, maka Bhabinkamtibmas/petugas Polmasmelakukan:

Menghubungi anggota FKPM atau nama/istilah lainuntukbersama-samamenyelesaikanperkara dimaksud.

Menentukan tempat dan tanggal waktu pertemuan dengan kedua belah pihak yang berperkara.

Mengadakan pertemuan dengan kedua belah pihak, anggota FKPM, Bhabinkamtibmas/ petugas Polmas, untuk menyelesaikanperkara.

Bhabinkamtibmas/petugas Polmas menfasilitasi dan memediasi penyelesaian perkaratersebut.


KONSEP PEMOLISIAN MASYARAKAT DIKBANGSPES HARKAMTIBMAS FUNGSI TEKNIS BINMAS

28

Bhabinkamtibmas/petugas Polmas beserta anggota FKPM memberikan pandangan, masukan, pendapat, saran kepada kedua belah pihak berperkara untuk penyelesaianperkara.

Apabila kedua belah pihak menerima penyelesaian yang dicapai secara musyawarah dan mufakat, yang ditawarkan oleh Bhabinkamtibmas/petugas Polmas dan anggota FKPM, maka dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama tentang penyelesaian perkara.

Apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak menerima penyelesaian yang ditawarkan oleh Bhabinkamtibmas/petugas Polmas dan anggota FKPM, maka perkara dilimpahkan kePolsek.


Cara Pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)

Proses pembentukan FKPM dimulai dari kemauan masyarakat untuk ikut memelihara keamanan ketertiban di lingkungannya, bukan atas kemauan Polri. Kapolsek/ Bhabinkamtibmas/ Pengemban Polmas hanya mengakomodir keinginan/kesepakatan/kemauanmasyarakat.

Tahapan PenjajakanPembentukan:

Bhabinkamtibmas dan/atau Pengemban Polmas melakukan sosialisasi Polmas kepada aparat dan tokoh masyarakat desa/kelurahan atau kawasan oleh Kapolsek atau pejabat yang ditunjuk/mewakili untuk memberikan pemahaman tentang FKPM atau nama/istilah lain dan merangsang tumbuhnya kebutuhanpembentukannya.

Anggota Polsek/Bhabinkamtibmas/ pengemban Polmas melakukan penjajakan terhadap kebutuhan warga masyarakat tentang pembentukan FKPM atau nama/istilah lain diwilayahnya bersama tokoh masyarakat/pemangku kepentingan dan mengadakan koordinasi dengan camat/kepala desa/lurah dan tokoh masyarakat setempat serta lembaga perwakilandesa.

Jika ternyata masyarakat seperti tersebut pada huruf b di atas belum merasa perlu membentuk FKPM atau nama/istilah lain di wilayah/kawasannya, maka tidak perludipaksakan,selanjutnyaprogramdapatdialihkan ke desa/kelurahan atau kawasan yanglain.

Sebaliknya jika diperoleh kepastian bahwa masyarakat benar-benar sepakat untuk membentuk FKPM atau nama/istilah lain,anggota

Polsek/Bhabinkamtibmas/Pengemban Polmas harus segera meresponsnya.

5) Untuk daerah yang terpencil/daerah pedalaman dan/atau tingkat kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan keamanandi lingkungannya sangat rendah,         Kapolsek/Bhabinkamtibmas dapat memprakarsai untuk pembentukanFKPM.

Tahapan ProsesPembentukan

Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas/pengemban Polmas melakukan persiapan pembentukan FKPM ataunama/istilahlaindengankegiatansebagaiberikut:

Bersama-sama dengan Camat/Kelurahan serta pejabat atau aparat pemerintahan desa/kelurahan atau komunitas kawasan merencanakan dan melaksanakan sosialisasi Polmas kepada seluruh warga masyarakat desa/kelurahan atau komunitas kawasan untuk memberikan pemahaman tentang kegunaan/ manfaat FKPM atau nama/istilahlain.

Bersama-sama dengan tokoh/aparat desa/kelurahan atau komunitas kawasan merencanakan dan melaksanakan pertemuan persiapan pembentukanFKPM.

Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas/pengemban Polmas memfasilitasi pembentukan FKPM atau nama/istilah lain dalam suatu pertemuan umum bersama pejabat kecamatan, aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan pengurus organisasi sosial kemasyarakatan/komunitas kawasan yang ada di wilayah/kawasantersebut.

anggota FKPM atau nama/istilah lain harus memperhatikan keterwakilanetnik/suku/agama/ras/kelompok/golongan dan wilayah geografis (Rukun Warga/dusun atau nama/istilahlain).

penunjukan anggota FKPM harus denganpersetujuan yang bersangkutan atas dasarkesukarelaan.

jumlah anggota FKPM atau nama/istilah lainminimum 10 orang termasuk anggota Polri yang berasal dari Polsek maupunPolres.

anggota FKPM atau nama/istilah lain dapat atau tidak membentuk pengurus atas inisiatif dan kesepakatan sendiri.

anggota FKPM dapat membangun atau tidak tempat kegiatan FKPM yang disebut dengan Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM)atau nama/istilahlain.

Rangkuman

Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehinggamampumendeteksidanmengidentifikasipermasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahanmasalahnya.

Terwujudnya kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani masalah sosial yang dapat mengganggu Kamtibmas guna menciptakan rasa aman, tertib, dantenteram.

hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis

masyarakat bukan merupakan objek pembinaan, melainkan sebagai subjek dan mitra yang aktif dalam memelihara Kamtibmasdilingkungannyasesuaidenganhukumdanhakasasi manusia.

penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil, bila hanya dilakukan oleh Polri, melainkan harus bersama-sama dengan masyarakat dalam menangani permasalahan Kamtibmas, mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka pemeliharaanKamtibmas.

Strategi Polmas dilaksanakan melalui kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas, pemecahan masalah, pembinaan keamanan swakarsa, penitipan eksistensi FKPM ke dalam pranata masyarakat tradisional, pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat, bimbingan danpenyuluhan.

Sasaran Polmas meliputi kepercayaan masyarakat/komunitas terhadap Polri, kesadaran dan kepedulianmasyarakat/komunitas terhadap potensi ancaman/gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman dilingkungannya, kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya, bekerja sama dengan Polri untuk melakukan analisis dan memecahkanmasalahnya.

Pengemban Polmas pada tingkat Polda diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda),Pengemban Polmas pada tingkat Polres diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Pengemban Polmas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tugas Polmas melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini, negosiasi/mediasi, identifikasi, dan mendokumentasi data komunitas di tempat penugasannya yang berkaitan dengan kondisiKamtibmas.

Wewenang Polmas menerima informasi tentang permasalahan Kamtibmas dari masyarakat atau komunitas untuk diteruskan kepada pimpinan, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat ataukomunitas.

Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek Kinerja pelaksanaan Polmas yaitu meningkatnya intensitas komunikasi antara Pengemban Polmas dengan Bhabinkamtibmas dan masyarakat, meningkatnya keakraban hubungan Pengemban Polmas dengan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, meningkatnya instensitas kegiatan forum komunikasi antaraPolri denganmasyarakat.

Tugas FKPM meliputi mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi gangguan kamtibmas yang ada di lingkungannya, ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum dan fungsibimbingan/penyuluhan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Polmas meliputi, pengawasan fungsional dan pengawasan melekat atau pengawasanlangsung.

SoalLatihan

Jelaskan pengertian-pengertianPolmas!

Jelaskan tujuanPolmas!

Jelaskan prinsip-prinsipPolmas!

Jelaskan falsafahPolmas!

Jelaskan fungsiPolmas!

Jelaskan strategi dan sasaranPolmas!

Jelaskan model dan pelaksanaanPolmas!

Jelaskan pengembanPolmas!

Jelaskan tugasPolmas!

Jelaskan wewenangPolmas!

Jelaskan indikator keberhasilanPolmas!

Jelaskan pengorganisasianPolmas!

JelaskanFKPM!

Jelaskan pengawasan pelaksanaanPolmas!

Jelaskan pengendalianPolmas!

Cara menghadapai orang yang bersikap menolak/melawan (konfrontatif)!

Cara penyelesaian perselisihan wargamasyarakat/komunitas!

Cara pembentukan forum kemitraan polisi masyarakat(FKPM)!


ADMIN Bermimpi untuk bebas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel